Ekonomi Lesu Ribuan Buruh Marak Di PHK Sepihak

KabarNewsOne, Jakarta – Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali mengguncang berbagai sektor industri, termasuk tekstil, garmen, sepatu, elektronik, otomotif seperti truk dan dump truk, serta industri lainnya.

Ternyata tidak hanya di Sritex, badai PHK juga Sudah Menerpa 50 Perusahaan yang Menyebabkan PHK Lebih 60 Ribu Orang Buruh. Info Laporan Pengaduan Buruh Sritex yang Mengkonfirmasi PHK nya Tidak Sah atau Ilegal.,” terangnya.

Ternyata dalam dua bulan pertama tahun 2025, Januari – Februari, jumlah buruh yang terkena PHK telah mencapai 60 ribu orang, terjadi di 50 perusahaan, dengan 15 di antaranya mengalami PHK akibat perusahaan pailit.

Menurutnya, PHK karena kebangkrutan tidak hanya terjadi di PT Sritex, tetapi juga di berbagai perusahaan lainnya. Beberapa di antaranya adalah: PT Aditec Cakrawityata di Tangerang – 500 buruh, PT Karya Mitra Budi Sentosa di Pasuruan, Nganjuk, dan Madiun – 10.000 buruh, PT Duta Cepat Pakar Perkasa di Surabaya – 1.500 buruh, PT Rama Gloria Sakti di Pasuruan – 500 buruh, PT New Era di Gresik – 2.000 buruh, PT Danamtex di Pekalongan – 810 buruh, PT Dupantex di Pekalongan – 530 buruh, hingga PT Jabatex di Tangerang – 500 buruh.

Dengan banyaknya kasus PHK yang belum terselesaikan, Partai Buruh dan KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk segera membentuk Satgas PHK guna menangani persoalan ini secara menyeluruh.

“Menaker bukan hanya menteri bagi buruh Sritex. Jangan hanya mengurusi Sritex, karena masih ada banyak buruh di perusahaan lain yang mengalami permasalahan serupa,” ujar Said Iqbal.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Partai Buruh dan KSPI telah mendirikan Posko Advokasi PHK di depan PT Sritex Sukoharjo sejak 10 Maret 2025 dan akan beroperasi selama satu bulan ke depan. Dari 30-an buruh yang mengadu ke posko, terkonfirmasi bahwa PHK yang dilakukan tidak sah atau ilegal, dengan beberapa temuan utama:

1, PHK dilakukan secara sepihak tanpa melalui perundingan bipartit.

2, Tidak ada anjuran tertulis dari instansi terkait.

3, Tidak ada kejelasan mengenai pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya.

Dengan adanya temuan atau laporan melalui Posko Orange yang dilakukan buruh Sritex, semakin menegaskan jika apa yang disampaikan Partai Buruh dan KSPI bahwa PHK dilakukan tidak sah atau illegal semakin terbukti.

Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh membentuk Tim Advokasi Hukum yang akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Pimpinan Perusahaan, Kurator, Menaker, dan Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo. Tidak menutup kemungkinan, gugatan juga akan diajukan terhadap Menteri Perindustrian, Menteri Investasi, dan Menko Perekonomian.

“Untuk gugatan ini, sudah ada 30 buruh Sritex yang memberikan surat kuasa kepada tim hukum,” jelas Said Iqbal.

Gugatan akan dilakukan melalui dua jalur: Pertama, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan terlebih dahulu meminta anjuran dari Menaker. Sedangkan kedus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam bentuk citizen lawsuit terhadap Menaker, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi, Menko Perekonomian, Kurator, dan Pimpinan Perusahaan.

Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga menuntut agar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh Sritex dibayarkan sebelum Lebaran, paling lambat H-7. Hak atas THR tidak ada hubungannya dengan proses penjualan aset, dan tidak ada istilah THR yang terutang.(Adv)

Gelombang PHK yang semakin masif harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah. Jika tidak, maka dampak sosial dan ekonomi dari krisis ketenagakerjaan ini akan semakin parah.