Erwin Kallo: Sertipikat elektronik,Tak Bisa Di Terapkan Indonesia.

Sertipikat fisik tak akan ditarik digantikan elektronik

KabarNewsOne,Jakarta-Pro kontra terhadap Sertipikat tanah elektronik, beberapa bulan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter dll.

Menurut pandangan dari ahli properti, Erwin Kallo, mengungkap bahwa Sertipikat elektronik, tak bisa di terapkan di Indonesia. Karena Memiliki 2 kelemahan, yaitu dari segi teknis dan hukum. Ungkapnya.

Baca juga:Siap-siap Pemerintah Akan Menarik Sertipikat Tanah, dijadikan Sertipikat berbasis elektronik.

Sebab itu tak bisa kalau Sertipikat elektronik itu, sangat dan sangat, maksud saya sangat rentan mudah di teras, oleh oknum yang tak bertanggung jawab seperti heker, serta pelaku mafia tanah. Itu dalam artian secara teknis.

Dari segi Upaya hukum apakah pihak pengadilan mau bukti Sertipikat elektronik, kita jadikan barang bukti kalau terjadi masalah sengketa tanah atau rumah. Itu tak akan mungkin. Bebernya. ” Secara undang-undang apakah mau menjadi barang bukti hal tersebut mustahil terjadi.

Baca juga: Heboh Sertipikat Tanah akan di tarik, Sofyan Djalil bantah Sertipikat fisik tak akan ditarik.

Menurut pandangan Erwin, Pemerintah sah-Sah saja memberikan pandangan tersebut, namun harus kita ingat kembali hanya sebagai cadangan saja. Untuk mem beck up, data yang asli. Tuturnya.

Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeklaim bahwa sertifikat tanah elektronik atau sertifikat digital sangat rentan bisa di mainkan oleh heker, hal sangat dibenci mafia tanah. Ujarnya. “Menurut Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi, hal itu dikarenakan sertifikat digital atau elektronik tidak bisa dijualbelikan karena sertifikat ada dalam database dan tidak mudah untuk berpindah tangan”.