KabarNewsOne, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Firli Baury, menyampaikan kepada awak media, memang benar malam ini, kpk akan melakukan penelusuran pengeledahan di gedung Parlemen Senayan Khusus nya ruang Nusantara III, kantor wakil ketua DPR RI hingga ke kediaman Aziz Syamsuddin, Rabu (28/4)
Ungkap Firli KPK berkomitmen tak pandang bulu dalam menegakan kebenaran, dan tak akan henti-hentinya menyikat para koruptor, yang ikut terlibat dalam kasus, korupsi,” ucapnya
Penggeledahan kali ini kita fokuskan dan kita tujukan guna untuk melengkapi bukti terkait dugaan suap yang menyeret oknum penyidik KPK, dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju dan walikota Tanjung Balai, Medan M Syarial.
Dimana sebelumnya KPK sendiri telah menetapkan Robin dan sang walikota M Syarial serta pengacaranya maskur Husen yang kini telah ditahan oleh KPK, terhitung dari tanggal 23 April sampai dengan 5 Mei, terkait kasus suap jual beli jabatan, Sementara itu, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu Plt jubir KPK Ali Fikri, mengungkap AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Namun tak hanya berhenti disana saja, KPK sendiri kini tengah menelusuri kasus tersebut, siapa yang akan terlibat, ” Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.
Berawal dari sanalah hingga terjadi kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, yang bernama Riefka Amalia. Secara bertahap
Robin patut diduga menerima aliran uang gratifikasi tersebut, ucap Ali sejak Oktober tahun 2020 hingga April 2021 ini, ” pungkas Ali. (Yn)