KabarNewsOne, Jakarta – Ratusan guru honorer di sekolah negeri di Jakarta diduga diberhentikan sepihak oleh dinas pendidikan (Disdik) provinsi. Buntut kebijakan pembersihan atau cleansing guru honorer sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kamis (18/7/24)
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKJ Jakarta, Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK yang menyatakan bahwa proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.
Beleid tersebut mengatur tentang syarat guru yang dapat diberikan honor, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.,” terangnya
Dalam hal ini Pengertian tenaga honorer adalah seseorang yang menjalankan tugas secara profesional, bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat berwenang, dan mendapatkan penghasilan atau digaji oleh pemerintah atau Pemda menggunakan dana APBN / APBD dan statusnya terus ditingkatkan. ,” ucapnya.
Pengertian tenaga honorer sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2005.,” pungkasnya
Guru honorer yang berkedudukan kuat adalah guru yang statusnya dapat ditingkatkan karena sudah diangkat oleh pejabat berwenang dan telah digaji secara tetap tiap bulan oleh Pemda menggunakan anggaran APBD.
Guru ini dikenal dengan istilah guru Honda ( honor daerah) atau guru Pemda. Sedangkan guru honor murni tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan RI, terkadang diberi SK pembagian tugas oleh Kepala Sekolah, terkadang tidak, tidak ada ketentuan penggajian, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang penggajiannya., ” jelasnya
Guru honorer murni ini murni dibutuhkan oleh sekolah sumber dayanya diperlukan oleh sekolah untuk memfasilitasi dan melayani proses pembelajaran dan kebutuhan peserta didik dalam penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.
Keberadaan, pemberdayaan, dan penugasan guru honorer ada yang seizin Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, tapi penghasilannya berupa honor ditanggung oleh Kemendikbudristek RI menggunakan dana BOS.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menganggarkan dana BOS untuk membayar honor guru honorer murni sebesar 50 % dari dana BOS yang diterima oleh sekolah. Apabila Menteri menerbitkan Permen memberi jaminan menyediakan dana untuk membayar honor guru honorer, mengapa mereka para guru di-PHK atau cleansing. Begitu guru diterima bekerja di sekolah dan pernah menerima uang kehormatan/honor maka lahirlah hukum kebutuhan ekonomi menghidupi anak istri/suaminya di rumah.
Anak istri/suaminya tidak penting menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya, yang paling pokok adalah menuntut pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga.
“Pembelaan dan perjuangan Menteri membuat Juknis dana BOS menganggarkan yang semula sebesar 15 % dari penerimaan dana BOS sekolah, kemudian ditingkatkan menjadi 50 %, dengan mempertimbangkan kepentingan di bidang pendidikan, bahwa jasa guru mencerdaskan anak didik perlu dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana untuk membayar honor honorer yang diperbesar secara signifikan”, ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo & Managing Partner FAKI (Firma Advokasi Kepsek Indonesia).
Tidak akan ada guru honorer yang menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya apabila sejak awal ada kejelasan mengenai cara penerimaannya yang mengacu kepada hukum administratif, tentang status kepegawaian dan penggajiannya. Guru yang sudah tanda tangan kontrak mengajar di hadapan Kepala Sekolah, bersedia tidak menuntut untuk diangkat atau ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS/PPPK.
Atas dasar tersebut, maka Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan solusi sebagai berikut :
Pertama, demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai UU No.20 Tahun 2023, sepanjang guru ybs tenaganya sangat dibutuhkan maka solusinya dikontrak yang diberi nama ” Guru Kontrak Sekolah ” yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata.
Kedua, Guru Honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah karena, tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun, tidak berimbang dengan jumlah penggantinya. Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan di PHK, tetapi diddorong untuk dikotrak (bukan di-PHK), karena pembiayaan pembayaran honor guru ybs menggunakan dana BOS sesuai Juknis BOS Permendikbud ristek No.6 Tahun 2021 Pasal 12 mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer. Sedangkan di Pasal 13 regulasi ini menganggarkan dana BOS sebesar 50 % untuk membayar honor guru non ASN.
Apabila Sekolah membutuhkan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan sesuai amanat UU Sisdiknas UU No.20 Tahun 2003 Pasal 12 yang memperjuangkan hak peserta didik yang membutuhkan guru, maka langkah yang dilakukan adalah mengusulkan pengangkatan guru kepada instansi atasan. Pengangkatan guru oleh Pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran, sehingga memakan waktu yang panjang. Solusi akhir adalah gunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah. Ikatannya KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan.
Dalam hal ini FSGI merekomendasikan agar guru honor murni bukan di PHK melainkan dijadikan sebagai Guru Kontrak Sekolah , yg tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata ” syarat syah perjanjian mencakup kesepakatan , kecakapan, suatu hal tertentu , dan sebab yg halal menurut Dewan Etik FSGI yg juga Direktur FAKI Guntur Ismail . Dengan pertimbangan
UU No 20 Tahun 2003 ( U U Sisdiknas ) pasal 12 ayat 2 huruf b ” Kebutuhan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat dan kemampuan peserta didik “.
Permendikbudristek 6 Tahun 2021 pasal 12 mengatur penggunaanDana BOS duantaranya untuk membayar honor guru honorer .
Pasal 13 besaran alokasi dari BOS bisa mencapai 50 % untuk membayar honor guru non ASN .
Begitu guru diterima sebagai guru honor dan menerima uang honor maka lahirlah hukum kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anak itri / suami dirumah .
Memberikan kesempatan kepada guru kontrak Sekolah di satuan pendidikan negri dengan harapan baik NUPTK nya dan DAPODIK nya tetap aktif supaya bisa berpeluang dalam rekruitmen CPNS atau PPPK . Serta memberikan kesempatan kepada para guru honor / kontrak Sekolah yg sudah dalam status sasaran PPG Dalam Jabatan 2023 Tahap 3 yang belum dipanggil . Begitu juga bagi guru honor yg sudah lulus PPG Pra Jab Tahun 2022 .
Agar NUPTK dan DAPODIK nya masih tetap aktif yg berpeluang juga dalam rekruitmen PPPK ataupun CPNS . Pertimbangan ini tidak beda ubahnya dengan guru dan karyawan KKI / Honorer yg diangkat secara kontrak yg tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata yg direkrut Dinas Pendidikan DKI Jakarta yg selanjutnya digaji melalui APBD DKI Jakarta setiap tahunnya.(Deni)