Harga Pupuk Subsidi Melampaui HET, Ini Kata Salah Satu Pengecer Dan Kabid Dinas Pertanian Mesuji.
KabarNewsOne,Mesuji_ Permasalahan terkait harga pupuk subsidi yang melampaui harga HET dari pemerintah ternyata sangat di rasakan petani di mesuji.
Menurut penulusuran awak media. KabarNewsOne di lapangan selasa (26/01) yang mengecek langsung di beberapa pengecer pupuk di daerah mesuji mendapati, bahwasannya pihak pengecerpun kebingungan terkait harga yang harus mereka berikan kepada petani saat ini, di karenakan harga yang mereka tebus dari distributor sudah melebihi dari harga HET yang di tentukan pemerintah. Hingga harga taktentu.
“Menurut keterangan salah satu pengecer di mesuji yang enggan di sebutkan namanya, S (45) yang beralamatkan di salah satu desa yang ada di mesuji mengatakan, mereka harus menjual pupuk subsidi melebihi harga HET, meraka pun tau bahwasannya dengan harga yang mereka berikan kepada petani adalah melampaui harga ketentuan dari pemerintah. Namun bagaimana ungkapnya”.
Lanjutnya, soal harga mau tak mau, dan suka tak suka terpaksa kami harus jual dengan harga 130.000 sampai 135.000 per sak, bilamana pengecer harus menjual sesuai dengan harga ketentuan pemerintah atau HET maka kamipun tidak sanggup sebab sudah jelas merugi. Pungkasnya.
Di tempat lain Gunawan selaku kepala bidang sarana dan prasarana dinas pertanian kabupaten mesuji melalui sambungan selulernya, saat di mintai keterangan terkait hal tersebut ia mengatakan, dari dinas pertanian sudah memberikan surat teguran kepada pihak distributor dan akan mencoba mengkoordinasikannya, karena seharusnya terkait peredaran dan pengawasan itu adalah ranahnya KOMPES kabupaten. Bukan mereka, seolah saling lempar tanggung jawab.
Sementara itu pihak Kompes langsung melemparkan tanggung jawab mereka, dengan alasannya, tidak dapat berjalan maksimal di karenakan tidak adanya anggaran guna mengawasi dan melihat langsung di lapangan. “Ujarnya”.
Sebenarnya Tugas Kami hanya pengajuan penyediaan barang melalui ERDKK yang kami usulkan yang disusun oleh kelompok tani, setelah alokasi ditetapkan oleh provinsi kabupaten melalui bidang sapras menetapkan melalui SK kepala dinas, dan setelah beredar di pasaran menjadi tanggung jawab bersama tim Kompes kabupaten dalam hal pengawasan, kami selaku dinas yang membidangi pupuk bersubsidi berupaya semampu kami dalam hal pengawasan. Pungkasnya. (Jumani)