Hati-hati Lintas Sumatera Bandar Lampung ditetapkan zona Merah, PPKM Mulai Terapkan

Walikota Bandar Lampung, Kini berlakukan PPKM, Darurat, Mengingat Dua kabupaten di Provinsi Lampung Zona Merah, (Photo), Pujiansya

KabarNewsOne, Bandar Lampung – Dengan Dua Kabupaten Lainnya, kini Lampung Utara, Serta Pringsewu, Saat ini ditetapkan Sebagai Zona Merah, Hingga Pemerintah setempat langsung sigap menangkap PPKM Mikro, Segera akan berlaku, Rabu (7/7)

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Menghimbau kepada Seluruh warga masyarakat Lampung, Untuk lebih waspada dan hati-hati, Pasca Bandar Lampung yang kini ditetapkan sebagai Zona Merah, ” Ucapnya

Bahkan saat ini walikota juga, meminta maaf terpaksa melakukan, Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat, atau PPKM Darurat, Dikawasan Bandar Lampung

Selain Lampung ada Dua kabupaten lainya yang ada di Provinsi ini, juga telah sepakat akan ditetapkan, Zona Merah, antara lain Lampung Utara dan Pringsewu, ” Jelasnya

Penyekatan ini akan berlaku mulai dari pintu masuk kota, Bagi Masyarakat yang ingin memasuki wilayah Lampung segera mempersiapkan Surat kelengkapan keterangan yang Sesuai Prosedur, yang berlaku, ” Himbaunya

Seperti vaksinasi dan bebas Covid-19, Saat ini Pemerintah Pusat sendiri melalui Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah Menghimbau kepada kepala daerah dan 42 setiap kabupaten yang ada di provinsi ini, memberlakukan pengetatan, ” Pungkasnya

Sedangkan untuk wilayah lain Jawa dan Bali, telah berlaku mulai dari tanggal 6-20 Juli 2021. Kini kawasan daerah Sumatra juga yang terdampak zona merah akan menerapkan hal yang sama, ” Tutupnya, (Puji)