KabarNewsOne,Jakarta-Jagat maya dihebohkan dengan keberadaan jasa penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer) yang mempromosikan nikah muda lewat situsnya. Jejaring Media Sosial.
“Penyelenggara jasa pernikahan, Aisha Weddings menganjurkan nikah muda pada perempuan muslim tengah viral di media massa”. Tak hanya nikah muda, mereka juga seakan mengajak untuk poligami dan nikah siri.
Baca juga,KPAI: Responden anak-anak Menginkan Sekolah Dibuka tahun 2021.
Hal ini menuai kontroversi Netizen langsung cepat mengomentari, hal tersebut. Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pihaknya telah melaporkan Aisha Weddings, sebuah event organizer (EO) yang menawarkan menikah di usia muda hingga poligami ke kepolisian.
” KPAI meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut karena Aisha Weddings berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan”. Dalam UU tersebut disyaratkan minimal usia pernikahan pasangan minimal 19 tahun. Sementara Aisha Weddings menawarkan menikah di usia 12-21 tahun.
Lantas bagaimana hukum Islam dan negara menyikapi soal ajakan dari Penyelenggara jasa pernikahan, Aisha Weddings ini.
KPAI Gelar Rapat Koordinasi Nasional Penyiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2021
Majelis ulama Indonesia pun langsung merespon keras, mengecam pernyataan, Aisha Wedding. Sebuah event organizer yang menawarkan jasa terbit.
Menurutnya, pernikahan bukan ajang coba-coba. Sehingga harus dipersiapkan dengan matang. Baik secara usia, psikologi, finansial, maupun manajemen untuk menjalani berumah tangga. Ucapnya.
Baca juga:SKB 3 Menteri, Kuatkan Toleransi Di Sekolah? Menuai Polemik.