kabarNewsOne, Jakarta – Keputusan Terhadap Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terus bergulir menuai Polemik hingga kembali Menjadi perhatian Publik, siapa yang tak kenal jaksa tersebut, ” Pemicunya yakni adanya keputusan banding Pengadila Tinggi Jakarta yang ” Menyunat ” Alias memotong masa tahanan yang dihukum dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun dengan denda Rp600 juta.
Sebagai catatan, putusan tingkat pertama Pinangki adalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan.
Namun anehnya lagi mantan seorang jaksa itu Mendapatkan potongan Diskon hukuman
Pinangki oleh pengadilan Tinggi Jakarta dianggap mencederai rasa keadilan di masyarakat. Kejaksaan Agung pun diminta mengajukan Kasasi .
Lantas akankah upaya kasasi di MA sebagai benteng terakhir mencari keadilan, Hal ini tentu saja ditentang oleh kalangan Penggiat anti Korupsi, serta ahli hukum
Menurut, Aldes selaku Praktisi Louwyer, Pinangki menanggapi hal, tersebut, Sudah tepatkah alasan hakim mendiskon hukuman lantaran terdakwa seorang perempuan dan memiliki anak 4 tahun, ” Pungkasnya
Hal itupun langsung ditanggapi oleh Miko Ginting, juru bicara Komisi Yudisial, yang melihat ringannya hukuman Pinangki, Seharusnya pemotongan itu tidak dilakukan oleh siapapun, karena dinilai melanggar aturan, ‘ apa lagi dilakukan oleh seorang jaksa, yang sudah ditentukan bersalah,” Ungkapnya
Hal ini juga dikomentari oleh kalangan pengamat hukum pidana, Djoko Sarwoko, seharusnya para hakim memberikan contoh kepada rakyat, walaupun dia mantan seorang jaksa, harus diputuskan Secara adil, agar masyarakat Menilai nya hukum tak pandang bulu, ” Pungkasnya,(Yn)