KabarNewsOne, Jakarta – Presiden Jokowi telah menetapkan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Periode Jabatan tahun 2022 – 2027 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 120/P TAHUN 2021 tertanggal 8 Oktober 2021, diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 11 Oktober 2021.
Tim Seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 nama Calon Anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.” paparnya.
Tahapan seleksi akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran seleksi bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu tanggal 18 Oktober 2021 (secara berurutan jadwal seleksi dapat dibaca di lampiran keterangan pers, Secara Virtual, ” tegasnya
Selain bekerja secara profesional dan independen, untuk menambah bobot kualitas seleksi, Tim Seleksi juga akan melakukan beberapa langkah, antara lain : Keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik, serta berpartisipatif untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan kritik, masukan, dan temuan atas proses dan profil calon, juga berkerjasama dengan menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel di bawah kontrol Tim Seleksi untuk membantu kelancaran dan efektifitas kerja, serta membantu memberikan data dan informasi sehingga Tim Seleksi mendapatkan profil (profiling) calon secara lengkap, ” ucapnya
Dalam kesempatan ini, Tim Seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu untuk mewujudkan Pemilihan Umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis, ” harapnya.(Ian)