KabarNewsOne – Mesuji – Tim gabungan jajaran Polres Mesuji beserta Tekab 308 Berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu Antar Provinsi, sebanyak 4 Kg, di Jalan Lintas Wira Laga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.Minggu (31/10)
Dalam aksi pengungkapan dan penangkapan ini, tim narkoba mencurigai adanya Gerak Gerik sebuah kendaraan minibus yang melintas, dikawasan jalan lintas Sumatera tersebut, yang di kendarai langsung sepasang laki-laki dan perempuan. Saat dimintai kelengkapan Surat menyurat kendaraan, kedua nya tampak ragu, dan mencurigakan, ” jelas Anggota
Dari hasil pengungkapan ini, tim narkoba berhasil mengamankan sepasang kekasih yang berinisial (HS) 33 dan (SN) 28. yang menggunakan kendaraan minibus Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ. Dengan kencang, ” tegas petugas
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung merek POLO DJ warna hitam, yang berada di lantai jok kursi mobil samping supir. Hingga kembali menemukan satu buah plastik warna hitam, juga Dua buah plastik warna merah masing-masing terdapat 2 bungkusan teh cina bertuliskan QING SHAN, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,150 kg.
Petugas langsung bertindak tegas menyita langsung, handphone miliknya tersangka NOKIA warna merah muda ditemukan dari tangan tersangka.
Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik dan jajaran polres, Mesuji yang berhasil menggalakan aksi penyeludupan barang haram tersebut, langsung mengadakan Rilis.
Di hadiri oleh Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Kav Joko Sunarto S, Bupati Mesuji Saply TH, Sekertaris Daerah Mesuji Syamsudin S. Ketua DPRD Mesuji yang di wakili oleh Suyadi, Seluruh PJU Polres Mesuji dan Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K beserta anggota.
Kapolres Mesuji AKBP Alim S.menerangkan, telah berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Sabu – Sabu, sebagaiman di maksut dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terang Kapolres
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (Jumani)