KabarNewsOne, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan Ekspose dan menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Senin (28/32022)
JAM Pidum menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative justice memiliki keunggulan dengan tidak mengedepankan pemidanaan, akan tetapi mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korbannya, dan juga tanpa kata maaf serta damai dari korban. ” jelasnya
Dalam kesempatan ini Fadil berharap kedepannya semua penuntutan dalam keadilan, harus terwujud, ” paparnya
Masyarakat semua pasti butuh keadilan, maka dalam ha ini kita terapkan dan kita lakukan terhadap ada 8 (Delapan) pemohon yang kita kabulkan dari kejaksaan Tinggi di daerah, ” kata jampidum
Karena banyak tersangka baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, dan belum pernah cacat hukum. Bahkan telah dilakukan proses damai, dan tersangka mengakui kesalahannya serta minta maaf, juga tersangka tidak akan melakukan kesalahan lagi dalam perjanjian tersebut, ” cetus Fadil.(Rob)