KabarNewsOne, Jakarta – Tak henti – hentinya dalam upaya Aksi buruh menolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja, Masa Puluhan Ribu Buruh terus berupaya dan berjuang di Depan Gedung Mahkamah Konsitusi MK Mengawal sidang Pleno Pembacaan Putusan. Perkara no 168/PUU XXI/2023. Yang di ajukan oleh partai Buruh dan serikat buruh. Selasa (29/10/24)
Prihal pengajuan materi UU No 6 tentang peraturan pemerintah. Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dengan tegas Meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dirinya mengatakan judicial review yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan upaya terakhir.,” tegas Said
Apabila keinginan serikat buruh itu tak kunjung dikabulkan, maka aksi mogok nasional dan demonstrasi yang tak ada habisnya akan terus bergulir sampai pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tersebut. ” pungkasnya
Dalam upaya menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, partai buruh bersama elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di Gedung MK untuk menyaksikan langsung Keputusan.
Oleh Mahkamah Konstitusi MK terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pembacaan keputusan ini yang akan di putuskan Tanggal 31 Oktober 2024. ” jelas Said
Selain itu Permohonan uji materiil UU yang diajukan Partai Buruh meminta agar majelis hakim menimbang dan memutuskan seadil-adilnya karena ini menyangkut hajat masyarakat luas bagi Buruh.” terangnya.
Bahkan said kembali menegaskan dalam konferensi pers ini, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal kembali menjelaskan, Rencana Aksi Puluhan Ribu Buruh di Depan Gedung MK Mengawal Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja Tanggal 31 Oktober
Dalam konferensi pers ini, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan menjelaskan Rencana Aksi Puluhan Ribu Buruh di Depan Gedung MK Mengawal Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja Tanggal 31 Oktober 2024
“Bilamana hakim MK tidak mendengarkan, maka kita bakal mogok nasional dan akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik, tidak melakukan produksi. Demo akan terus menerus dilakukan sampai Omnibus Law dicabut,” tegas Said Iqbal kepada awak Media.
Bilamana MK tidak bisa mencabut UU Cipta Kerja, serikat buruh akan meminta kepada Presiden 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.Said Iqbal berharap presiden Prabowo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.(Yan)