KabarNewsOne, Jakarta – Merebaknya polemik soal Telegram Rahasia (TR) Kapolri yang saah satu butirnya melarang media untuk menyiarkan tindakan polisi yang arogan, membuat Korps Bhayangkara kebakaran jenggot.
Polri pun akhirnya meluruskan maksud dari dikeluarkannya TR yang sempat beredar. “TR tersebut ditujukan untuk media internal kepolisian, bukan untuk media nasional. Untuk internal saja,” jelas Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (6/4).
Seperti diketahui, Polri sempat mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021, dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Salah satu poin dalam telegram ini disebutkan soal larangan media untuk menayangkan sikap arogansi polisi. Telegram inilah yang akhirnya menimbulkan polemik, terutama di kalangan insan Pers.
“Terkait hal ini, saya tekankan, kita sudah merevisinya,” jelas Karopenmas Polri. (yn)