KabarNewsOne, Jakarta – Polemik kasus Ketua KPK Firli Bahuri, sejak ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus pemerasan, terhadap Eks Mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kini firli telah diberhentikan dari Komisi Pemberantasan korupsi dari jabatannya. Oleh Presiden.
Dalam hal ini Kapolri Jend Pol Sulistiyo Sigit Prabowo, angkat bicara dan Listyo tidak berbicara banyak soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang masih terus berjalan.,” tegasnya.
Dalam kasus ini Firli diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11).
Bahkan Kapolri mengungkapkan kita kita masih terus mengembangkan kasus tersebut kita tunggu saja perkembangan nya, karena masih dalam proses,, “ungkapnya
Firli kini tidak tinggal diam Ia pun usai diberhentikan dari pimpinan ketua Lembaga Anti Rasuah dirinya melakukan perlawanan, langsung mengajukan praperadilan.
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.
Menyikapi hal ini, Pihak kepolisian tak akan berhenti melakukan pemeriksaan pekan depan rencananya akan terus memanggil beberapa saksi dari Lembaga yang selama ini di takuti. Tersebut.,” ucapnya.
Namun kita tunggu saja Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Mungkin juga ada tersangka yang lain.,” pungkasnya.(Yahya)