KabarNewsOne,Jakarta-Kapolri Sulistyo Sigit Prabowo. Mengintruksikan jajaran kepolisian, khusus nya kepada para penyidik polri. Agar mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Menurut kapolri. Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf serta kasus tersebut dinilai tak berpotensi memecah belah dan tidak ada unsur SARA, radikalisme”. Ujarnya.
Baca: Kapolri Mutasi 25 Orang Pati Dan Pamen Polri
Instruksi itu disampaikan oleh Listyo kepada jajarannya melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang sesuai pungsinya, kritik namun membangun, bukan untuk iri-irian, demi mewujudkan Indonesia maju.
Apa lagi saat ini menuju era Digital, kita berharap masyarakat, lebih berhati-hati menggunakan kosa kata dalam membuat pernyataan agar tidak menyinggung perasaan orang lain, Ucapnya. Jaman media sosial ini, kita bisa melihat mana yang Baik dan buruk.
Baca: Pemerintah akan terbitkan materai 10.000 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut Listyo juga menjelaskan pertimbangannya, yakni lantaran perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Baca:Presiden Jokowi “Buka Pintu” Revisi Pasal Karet UU ITE.
Maka dari itu saya berharap agar kepolisian, lebih koperatif dalam menangani kasus, agar tumbuh kecintaan masyarakat terhadap polri, bangkit kembali yang selama ini terbilang lancip di atas tumpul di bawah.