KabarNewsOne, Palembang – Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan. ” Kini tengah menemukan titik terangnya, usai kejaksaan tinggi (Kejari) Palembang. Memeriksa dan menahan langsung Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, yang juga merupakan panitia pelaksana.(30/3)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan langsung menahan empat orang tersangka, atas dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut.
” Ke empat tersangka yang ditahan yaitu Ketua umum mantan Panitia Divisi Lelang Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang pada tahun 2015-2018 Eddy Hermanto, serta Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” ucap kasih Pidum Khidirman saat memberikan keterangan kepada awak media. ” Ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. ” Ucapnya, namun kita lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan.
Untuk sementara ini total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 130 miliar, namun belum dapat dipastikan, berapa total dari keseluruhan” Jelas Khaidirman. ”
” Keempat tersangka ini kita jerat dengan pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Gn)