Kejagung Bongkar Markus Di Mahkamah Agung Uang 1 Triliun Di Amankan

KabarNewsOne, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, pada Ahad siang, 27 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan anak eks anggota DPR Edward Tannur itu. “Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” ucap Harli ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Ahad.

Baca juga: Kejagung Sita Uang 1 Triliun Hasil Perkara Mulus Asal Ada Pulus Pejabat Mahkamah Agung

Ronald diringkus di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, dia sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bekas pejabat Mahkamah Agung atau MA, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia juga diduga terlibat sebagai makelar kasus dalam banyak  pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. Nama Zarof Ricar, makin disoroti lantaran tim Kejaksaan Agung menemukan uang hampir Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan bakal menggunakan asas pembuktian terbalik atau pengakuan dari tersangka tentang penemuan uang Rp920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar. Uang-uang itu diduga sebagai gratifikasi yang diterima, Zarof, ketika menjabat sebagai pejabat MA dan menjadi makelar kasus untuk menguntungkan pihak perkara.

“Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka kami berikan kesempatan seluas-luasnya kepada yang bersangkutan menjelaskan darimana uang itu didapat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat 25 Oktober 2024.

Dalam perkara ini tersangka akan melakukan pembelaan menurut kuasa hukumnya, namun kini kamis mengumpulkan data dan berkas, ” ujarnya Handika, (Tim)