KabarNewsOne, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, pada Ahad siang, 27 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan anak eks anggota DPR Edward Tannur itu. “Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” ucap Harli ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Ahad.
Baca juga: Kejagung Sita Uang 1 Triliun Hasil Perkara Mulus Asal Ada Pulus Pejabat Mahkamah Agung
Ronald diringkus di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, dia sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bekas pejabat Mahkamah Agung atau MA, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia juga diduga terlibat sebagai makelar kasus dalam banyak pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. Nama Zarof Ricar, makin disoroti lantaran tim Kejaksaan Agung menemukan uang hampir Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan bakal menggunakan asas pembuktian terbalik atau pengakuan dari tersangka tentang penemuan uang Rp920,91 miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar. Uang-uang itu diduga sebagai gratifikasi yang diterima, Zarof, ketika menjabat sebagai pejabat MA dan menjadi makelar kasus untuk menguntungkan pihak perkara.