KabarNewsOne, Jakarta – Boranan Adelin Lis, Tertangkap di Singapura, Kepala Penerangan hukum (Kapuspen) Kejagung Leonard Eben Ezer, ” Tertangkap sat menggunakan Pasport palsu, Atas nama Hendro Leonardi, pada bulan Maret ketika ingin masuk Singapura, Kamis (17/6)
Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung RI untuk menjemput langsung Adelin Lis, buron kasus pembalakan liar selama lebih dari 10 tahun yang ditangkap di Singapura.
Sebab, sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Lalu bagaimana Kejagung memastikan pemulangan Adelin Lis ke tanah air dengan lancar, aman dan tidak lari lagi
Kini Kejagung bekerjasama dengan kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, tengah siap siaga untuk memulangkan Buronan kelap kakap tersebut ke Jakarta” jelas kapuspen
Sementara itu Arie Afriansyah, pengamat hukum internasional, berpendapat bahwa Indonesia, harus bekerja sama dengan Interpol setempat, dan berkordinasi agar semua buronan yang lari ke Singapura, bisa dideportasi kembali, biar proses berjalan lancar, ” Ucapnya, ( Yn)