KabarNewsOne, Jakarta -Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Kerugian negara hingga diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.,” tegasnya
Tim Penyidik menemukan adanya pengondisian produksi minyak dalam negeri agar bergantung pada impor, yang menguntungkan pihak tertentu.,’ pungkasnya
Tersangka terdiri dari pejabat Pertamina hingga broker yang diduga terlibat dalam skema tersebut. ,” terangnya
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, RS; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS; Dirut PT Pertamina International Shipping, YF; Vice President Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, AP.,” paparnya
Kemudian, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAN; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, DW; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera, YRJ. ” (Andre)