KabarNewsOne, Jakarta -Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkapkan bahwa Cheryl Darmadi, anak terpidana korupsi Surya Darmadi sekaligus tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma Group, diketahui berada di Singapura.Jum’at.(10/1/24)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah lama mendeteksi keberadaan Cheryl, namun hingga kini belum melakukan upaya penahanan.
Baca juga:Kejagung Sita Uang 1 Triliun Hasil Perkara Mulus Asal Ada Pulus Pejabat Mahkamah Agung
Febrie menyebut alasan belum adanya penahanan karena Kejagung masih mendata aset-aset yang diduga terkait TPPU untuk membedakan antara aset hasil TPPU dan dana yang berasal dari lahan ilegal.,” terangnya
Baca juga: Kejagung Bongkar Markus Di Mahkamah Agung Uang 1 Triliun Di Amankan
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah Kejagung menemukan indikasi keterlibatannya dalam menyamarkan hasil kejahatan lewat PT Asset Pacific dan Yayasan Darmex.,” tegasnya.
Sementara itu pihak penyidik kejagung menyita sejumlah uang 6,5 Triliun asli dari pencucian Uang, Namum saat ini keberadaan tersangka sudah di ketahui, walaupun belum ditahan. ,” paparnya
Cheryl masih bersembunyi di Singapura, kita berharap agar dia menyerahkan diri tak perlu kita turun tangan menahan dan menatap pelaku, ,” himbaunya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita total aset senilai Rp6,5 triliun dari PT Duta Palma Group, termasuk uang tunai Rp450 miliar. Selain Cheryl, tujuh korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pencucian uang hasil pengelolaan lahan kelapa sawit secara ilegal.(Sigi)