KabarNewsOne, Empat Lawang, Sumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang melaksanakan MoU kepada 15 OPD Pemkab Empat Lawang. Salah satunya MoU antara Kejari dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Empat Lawang.
MoU antara Kejari dan 15 OPD tersebut berlangsung di Ruang Rapat Madani Pemkab Empat Lawang, Selasa (8/6).
Kepala Kejari Kabupaten Empat Lawang, Sigit mengatakan dengan adanya MoU tersebut, maka setiap OPD yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa atau pemkab Empat Lawang yang akan membuat perda terlebih dahulu bisa melakukan konsultasi kepada Kejari.
“Jika dalam proses pembuatan Perda atau pengadaan barang dan jasa ada keragu-keraguan, untuk lebih memastikan hukumnya maka bisa dilakukan konsultasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Sigit kepada awak media.
Sigit menambahkan, konsultasi yang diberikan ada jenis LO (Legal Opinion) dan LA (Legal Assisten).
“LO ialah konsultasi dalam bentuk pendapat hukum. Misalnya ada keragu-raguan mengenai pelaksanaan tugas sehari-hari apakah bisa dilaksanakan atau tidak maka kita akan berikan LO. Nah kalau seandainya dari pihak Pemkab yang dalam hal ini OPD yang sudah melakukan MoU kena gugat maka kita bisa berikan pendampingan LA,” uajrnya.
Sementara itu, Kepala Dikbud Kabupaten Empat Lawang, mengatakan dengan adanya MoU tersebut diharapkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dikbud bisa lebih terarah dan aman.
“Ya harapannya kegiatan yang dilakukan oleh Dikbud setelah MoU ini bisa berjalan aman dan tidak ada penyimpangan,” ucap Rita. (mB)