KabarNewsOne, Palembang, Sum-Sel – Kejaksaan Tinggi Palembang, Menetapkan 5 Tersangka Perkara Kasus Penjual Aset Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Yogyakarta. Bergulir ke meja hijau. Penjualan Aset milik Masyarakat Sum-Sel Yang disalah gunakan oleh Mafia Tanah. Senin (30/10/2023)
Dalam Kasus ini Kajati merilis langsung menetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batahari Sembilan, Pondok Mesudji Asrama milik Mahasiswa Sum-sel di jalan Punto Dewo, Wirobrajan yogjakarta.
Dari hasil Penyidik yang telah mengumpulkan data serta alat bukti, yang lengkap sehingga dapat menyimpulkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dari hasil itulah pihak kejati telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka. Yaitu, ” Ada lima orang yang kita tetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan DK,” ujar Kajati Sumsel, Sarjono Turin, kepada awak media.
Dari hasil pengembangan itu bisa menguraikan lima tersangka tersebut, dua orang sudah lama meninggal dunia. Sementara tiga orang yang masih hidup sudah diperiksa sebagai saksi dan naik status menjadi tersangka.,” tegasnya
Bahkan Sarjono menjelaskan, dulu Yayasan Batahari Sembilan Sumsel, . merupakan Yayasan memiliki asrama bersama Pondok Mesudji yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 m2. Asrama ini diperuntukkan untuk mahasiswa Sumsel dan berdiri sejak tahun 1951.
Melihat tanah seluas itu hanya di peruntukan oleh sebagian mahasiswa dan juga warga jogja, yang tinggal menetap di asrama. Lalu masuk mafia tanah yang bermaksud ingin menguasai menjual dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut pada tahun 2015-2017., ” Ungkapnya.
Yayasan pemilik asrama ini pun berubah nama dari Batahari Sembilan menjadi Batanghari Sembilan Sumsel. Kecurigaan itu selalu kita telusuri, bahkan para Mahasiswa yang tinggal menempati asrama tersebut selalu di intimidasi oleh sekelompok orang, agar mereka bisa menguasai lahan itu.
Kita bersyukur karena mereka mempertahankan hak mereka, tak gentar menghadapi para mafia tersebut. ” lain dengan Halnya Sukandi mantan mahasiswa insitut Seni indonesia yang menempati dan tinggal di asrama, mengungkapkan dulunya ada Sekelompok orang datang, ingin mereka keluar dari asrama tersebut, mereka akan mengganti rugi untuk dapat mengosongkan area agar pindah kos ke tempat lain, ” ucapnya. (Rizal)