Kejati Ungkap Kasus Korupsi Kredit Macet di Bank Kal-bar, Senilai 3, 2 Miliar 5 Orang Di Tetapkan Tersangka
KabarNewsOne, PONTIANAK – Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar merilis pengungkapan kasus korupsi penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) pada Bank Kalbar cabang Singkawang.
Kasus korupsi fasilitas KMKB pada Bank Kalbar tersebut melibatkan debitur CV. Mahakarya Perkasa yang memperoleh dana kredit sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2016 lalu.
Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf menyebut, penyidik kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi fasilitas KMKB pada Bank Kalbar.
Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf menyebut, penyidik kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi fasilitas KMKB pada Bank Kalbar.
“Setidaknya sudah 5 tersangka yang telah Kami tetapkan, dari total tersebut 3 diantaranya adalah pegawai bank,” kata dia, Jumat 27 Oktober 2023.
Adapun para tersangka, yakni Kepala Cabang Bank Kalbar Singkawang berinisial DS, RW sebagai staf analis kredit, AB sebagai Kasi Kredit tahun 2016, SD sebagai pemilik jaminan sekaligus yang menikmati hasil kredit, dan pemilik CV. Mahakarya Perkasa berinisial SB.
Ia mengatakan, kasus korupsi fasilitas kredit ini berawal ketika pemilik jaminan berinisial SD memerlukan dana pada akhir tahun 2015 untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek miliknya sebesar Rp7,4 miliar.
Sementara itu Didi Haryono, S.H., M.H., Komisaris Bank Kalbar, menjelaskan saat di mintai keterangan terkait 5 tersangka, terkait kasus kredit macet, ia enggan memberikan komentar, dia lebih menyerahkan kasus tersebut ke penyidik kejaksaan tinggi kalimantan barat.” karena yang paling kompeten adalah kejaksaan, ” terangnya.(Besemah)