Kelalaian Lapas Tewaskan 45 Napi

Polri mengungkapkan insiden Peristiwa kebakaran Lapas, menelan korban jiwa 44 orang, disebabkan karena kelalaian, kini petugas tengah menyelidiki saksi-saksi,(Photo),Dok KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Polisi ungkap dalam peristiwa kebakaran Lapas kelas 1 Tanggerang Banten, yang menewaskan 44 Napi tahanan Narkoba, itu merupakan suatu kelalaian, Minggu (12/9/

Melalui keterangan Pers Brigjen Rusdi Hartono, Karopenmas Mabes Polri, menyampaikan langsung dari RS Polri, Sukamto, menyatakan insiden peristiwa tersebut merupakan kejadian

Polri menyebutkan adanya indikasi dugaan kelalaian dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 45 orang narapidana.

Polisi kini masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Pasal yang disangkakan adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, polisi akan menentukan siapa tersangka yang dianggap telah lalai dalam kasus tersebut.
Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan.

Sementara, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) menilai kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi karena lemahnya sistem. Kelemahan sistem itu akhirnya berbuntut pada petugas atau penjaga lapas yang tidak bisa mengantisipasi evakuasi dalam kejadian kebakaran.

Siapakah yang paling bertanggung-jawab jika benar terjadi kelalaian dalam kasus ini.
Apakah pernah ada mitigasi simulasi kebakaran. kebencanaan di Lapas, Proses bisa terungkap, ” Jelasnya
Bagaimana evaluasi terhadap lapas-lapas yang lain di Indonesia, jika memiliki masalah yang sama.(Yan)