KETERLALUAN! CUMA GARA-GARA TIDAK DIKASIH KATA SANDI FACEBOOK ISTRINYA, SUAMI ANIAYA ANAK KANDUNGNYA

KabarNewsOne, Mesuji- Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh Ansori bin Zainal. Ia tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 20 bulan, hanya gara-gara tak diberi tahu kata sandi facebook milik istrinya, berinisial MM.

Perbuatan keji Ansori dilakukan di rumahnya, di Desa Berasan Makmur, Tanjung Raya, Mesuji, Sumatera Selatan, pekan kemarin.

Baca juga:Perampok Sadis Antar Provinsi Berhasil Di Lumpuhkan Polres Mesuji.

Informasi yang dihimpun, Ansori menganiaya anaknya berinisial MT, dengan cara memukulnya dengan menggunakan sandal. Ansori juga sempat mengikat kaki sang bocah.

Sebagai bentuk ancaman, Ansori mengirimkan foto-foto saat ia melakukan penganiayaan itu kepada istrinya yang sedang bekerja di Jakarta.

Baca juga:Dua Residivis Pelaku Pembobol Truk diamankan Polisi Indra laya.

Merasa sudah kelewat batas, MM kemudian mengirim foto-foto penganiayaan itu ke kerabatnya. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Mesuji.

Setelah menerima laporan, Tim TEKAB 308 Polres Mesuji diturunkan. Ansori akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di tempat tinggalnya. “Ya, kami telah menangkap yang bersangkutan, beberapa saat setelah mendapat laporan. Kini yang bersangkutan telah kami jadikan sebagai tersangka,” ujar Iptu Riki Nopariansyah, Kasat Reskrim Polres Mesuji.

Baca juga:Polsek Simpang Pematang Mesuji,Operasi Miras.

Sementara itu, akibat perbuatan keji ayahnya, MT menderita luka memar di bagian punggung dan kaki kiri. “Saat itu saya kesal kepada istri saya. Saya minta diberi tahu kata sandi facebook isrri saya, tapi tidak dikasih. Saya akhirnya kesal,” ujar Ansori.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sepasang sandal yang digunakan oleh tersangka untuk memukul korban, seutas tali yang digunakan untuk mengikat kaki korban, serta telepon genggam yang digunakan untuk mengambil gambar penganiayaan.

Baca juga: Saat Di Tinggal Pemiliknya Ngaji Ke Masjid, Pencuri Satroni Sebuah Rumah Di Mesuji

Atas perbuatannya, Ansori terancam Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (Jumani)