kabarNewsOne, Mesuji – Ketua DPRD Mesuji, Elfianah turut buka suara terkait dugaan keterlibatan pihak Kecamatan Tanjung Raya dalam pengondisian sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Ia meminta Inspektorat Mesuji turun tangan melakukan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut.
“Inspektorat wajib turun lakukan pemeriksaan,” ujar Elfianah kepada KabarNewsOne, Rabu (4/5).
Menurutnya, terkait pelaksanaan kegiatan desa telah diatur melalui Permendes nomor 13 tahun 2020 tentang alokasi penggunaan dana desa.
“Tidak boleh pihak kecamatan atau orang dari kecamatan interpensi kegiatan desa, kan sudah ada aturannya. Permendes no 13 th 2020 tentang penggunaan dana desa. Dalam pelaksanaan ada tim pengelola kegiatan, kecamatan seharusnya membimbing bukan mengatur atau main proyek. Kades harus menolak jangan ikut yang salah karena takut,”imbuh politisi Nasdem Mesuji ini.
Diberitakan sebelumnya, pengakuan mengejutkan datang dari sejumlah kepala desa yang ada di Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ya, dari pengakuan mereka dan berdasarkan penelusuran media, menguap pihak Kecamatan Tanjungraya diduga memonopoli kegiatan dari 21 Desa yang ada di Kecamatan setempat.
Ada tiga item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang diduga kuat dikondisikan dan dikerjakan oleh oknum atau pihak dari Kecamatan Tanjung raya yang seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Desa (PPTKDes).
Yakni, kegiatan pengadaan posko Covid-19, pengadaan seragam batik, dan pengadaan baju kaos yang ada dalam draf rancangan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
“Tiga kegiatan itu, kegiatan desa yang dilaksanakan oleh mereka. Apakah itu, intruksi dari Dinas PMD, atau kecamatan saya kurang paham. Tapi yang jelas dikoordinir sama salah satu kasi berinisial H, di kecamatan itu” ungkap salah satu Kades yang mewanti agar namanya tidak dipublis ke media, Sabtu (1/5/21).
Dijelaskannya bahwa, anggaran khusus pembuatan posko Covid-19 yang bersumber dari APBDes didesanya sebesar Rp.7 Juta, sedangkan seragam batik 150 ribu/potong untuk 50 potong pakaian dan begitu juga untuk baju kaos.
“Kalau di desa saya segitu anggarannya untuk posko, bisa berbeda di desa lain tapi hampir rata-rata sama. Sementara khusus seragam batik dan kaos semua sama,” jelasnya.
Senada dikatakan Kades lainya dari kecamatan yang sama. Menurutnya dengan diambil alihnya kegiatan desa oleh fihak kecamatan tentu tidak memberi manfaat secara langsung pada masyarakat desa itu sendiri.
“Kalau hanya menjahit baju, didesa kami juga ada tukang jahit, tinggal kasih saja contoh dan modelnya. Begitupun yang ada usaha pemasangan rangka baja untuk posko Covid-19 didesa kita juga ada. Dan yang buat kami tambah jengkel, pihak kecamatan tahu jika dana desa untuk kegiatan itu belum cair, malah minta talangan. Enak mereka, kami yang bertanggung jawab menganggarkan di APBDes mereka yang dapat untung melaksanakan kegiatannya,” kata dia.
Dan bukan hanya tiga kegiatan itu saja, berdasarkan penelusuran, pihak kecamatan juga mengkondisikan meterial bangunan berupa semen untuk se-Kecamatan Tanjung raya.
“Bisa dicek, khusus tahun ini semua pembangunan desa di kecamatan ini pakai semen batu raja. Itu sudah dikondisikan, mau nolak kami bagaimana, takut nanti tandatangan SPP pencairan dikecamatan dipersulit dan dihambat,” tukasnya.
Untuk mengkonfirmasi prihal permasalahan tersebut, Camat Tanjungraya I Komang Sutiaka sedang tidak berada dikantor kecamatan setempat. Bahkan sampai dua kali, wartawan ini mendatangi kantor kecamatan setempat pada Selasa (4/5/21) tepatnya pada pukul 11:30 WIB dan pukul 14:40 WIB baik camat dan oknum H yang disebut-sebut mengkoordinir kegiatan desa juga tak ada dikantor.
“Pak Camat sedang ke Sidomulyo, kalau masalah itu. Saya gak berani jawab, nanti tunggu saja pak camat, atau besok saja datang lagi. Kalau buk kasi, sedang isolasi mandiri,” ujar Sekretaris Camat Tanjungraya Eka Friska kepada media. (Jum)