KabarNewsOne, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan revisi UU Pemilu tetap dilakukan tetapi setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
Sebab pilkada merupakan amanat Undang-undang Nomor 10/2016 yang telah jelas mengatur pelaksanaan pilkada pada November 2024. ” Di tahun 2016 (saat UU Pilkada disahkan) dapat saya informasikan, saya belum jadi Menteri Dalam Negegri. Pungkasnya.
Tapi kita dapat informasi dari staf dan juga dari rekan rekan di DPR, fraksi-fraksi saat itu tidak ada satupun yang menolak untuk melaksanakan pilkada dilaksanakan serentak di tahun 2024. Bebernya.
9 fraksi bulat,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (15/3).
Karena itu, kami mengacu pada UU tersebut, Tito menegaskan kembali pilkada tetap akan dilaksanakan pada November 2024.
Untuk itu, pemerintah konsisten harus menjalankan UU tersebut. ” Ucapnya Kita berharap kedepannya berjalan lancar semua.(Ta)