Komisioner KPAI: Meminta Anak Didik Belum Vaksin Tetap Berhak Mendapatkan Hak Atas Pendidikan

Para Siswa mulai dari tingkat dasar wajib Melakukan vaksinasi agar bisa belajar, Di Konawe viral siswa SD, Diminta keluar dari ruangan kelas karena belum Divaksin. KPAI Langsung Merespon Agar para Siswa tetap mengikuti pelajaran.(Photo),Dok KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Polemik vaksinasi terhadap anak didik yang mau sekolah harus divaksinasi, Hingga beberapa video viral dimedia sosial, Anak yang belum divaksin tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar disekolah. Suasana dalam ruangan, siswa didik yang mengenakan seragam Putih Merah, Hal ini terjadi di sebuah sekolah dasar di Konawe Sulawesi tengah.

Menanggapi hal tersebut Retno sebagai Komisioner KPAI bidang pendidikan belum meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, namun atas kejadian dalam video yang viral tersebut, Retno menyampaikan, Mengecam tindakan yang dilakukan oleh sekolah melalui tenaga pendidiknya dengan cara meminta anak keluar kelas dan tidak bisa mengikuti TO yang dilakukan di hadapkan umum, disaksikan oleh teman-temannya. ” Kondisi tersebut pastilah berdampak pada mental atau psikologis anak korban. , ” terangnya

Mungkin pihak sekolah sebelumnya sudah menyampaikan ketentuan tertulis soal wajib vaksin kepada para orang tua peserta didik, namun cara “mengusir” demikian dan direkam pula, tidaklah tepat dan berpotensi kuat membuat mental anak jatuh, padahal dia sudah kelas akhir dan akan mengikuti ujian kelulusan sebentar lagi. , ” ucapnya Kejadian ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis atau mental dan berpotensi kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saya mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Konawe untuk melakukan home visit ke anak korban, dan memberikan assesmen psikologi untuk mendapatkan hak pemulihan jika si anak mengalami masalah psikologi dari dampak kasus ini”. Ujar Retno.

Vaksin seharusnya tidak menjadi halangan bagi seorang anak mendapatkan hak atas pendidikan. Dari pihak manapun, baik itu guru, sekolah, Korwil, Dinas Pendidikan bahkan Kemendikbud Ristek tidak berhak melarang seorang anak mengikuti ujian dan mendapatkan pembelajaran lantaran si anak belum vaksin.

“Guru dan sekolah kerap kali menjadi kambing hitam dalam kasus seperti ini, padahal guru hanya menjalankan perintah atasannya yang menetapkan aturan yang keliru. Saya mendorong Dinas pendidikan Konawe untuk segera mengevaluasi aturan tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak”, pungkas Retno.

Vaksinasi Covid-19 memang penting dalam melindungi anak-anak Indonesia, dan itu merupakan hak anak mendapatkan hak sehat. Namun, ada anak-anak yang tidak bisa di vaksin karena kondisi kesehatannya, dan ada anak-anak yang tidak bisa vaksin karena tidak mendapatkan ijin orangtuanya. Negara tidak bisa memaksakan vaksin ke anak ketika tidak ada ijin dari orangtuanya, sementara anak belum bisa mengambil keputusan atas dirinya sendiri.

“Program vaksinasi anak wajib kita dukung demi kepentingan terbaik bagi anak, namun jika anak-anak belum divaksin karena beberapa sebab, maka hal tersebut tidak boleh menghalangi anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945”, tegas Retno.

Sekolah dan Dinas Pendidikan dapat mengunakan ketentuan dari badan kesehatan dunia. WHO, bahwa ketika 70 persen populasi sudah di vaksin maka kekebalan kelompok sudah terbentuk di lingkungan tersebut, termasuk lingkungan satuan pendidikan, karena pasti di setiap sekolah akan ada anak yang tidak bisa di vaksin karena alasan medis, dan ada anak yang belum divaksin karena tidak mendapatkan ijin dari orangtuanya. Jadi tidak harus 100 persen anak harus divaksin.

“ Saya juga mendapatkan sejumlah pengaduan dari sejumlah daerah dimana orang tua mengeluhkan anaknya tidak bisa PTM karena belum di vaksin”, pungkas Retno.(Lia)