KabarNewsOne, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hari Menjatuhkan Vonis terhadap Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, 12 Tahun Penjara, Lebih berat dari pada Tuntutan Jaksa, Senin (23/8)
Di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Koordinator Maki, Boyamin Saiman menjelaskan, bahwa tersangka yang merupakan Terdakwa dalam perkara Korupsi pengadaan paket bantuan sosial buat masyarakat ditengah Pandemi,. Covid 19 tahun 2020, Lalu
Seharusnya hukuman tersebut tak sebanding dengan perbuatannya, ” jelas boy, patut dipertimbangkan yang layak buat tersangka tersebut hukuman mati, ” Tegasnya
Menurut saya hukuman 11 atau 12 tahun tersebut sangat ringan, menyakitkan hati rakyat, karena bantuan yang ia korupsi tersebut adalah bantuan bencana, ” Ucapnya
Seharusnya hal ini menjadi pelajaran, bagi polisi yang lainya, kalau hanya hukuman ringan tak membuat jera para koruptor, di bangsa ini, ” ungkapnya
Lagi-lagi kasus kedepannya akan makin meningkat kalau tak ada ketegasan, hanya sebagai mainan, vonis saja, hal ini langsung dikritisi oleh para penggiat anti korupsi
Zainal Muktar Arifin, Pukat UGM, menjelaskan seharusnya KPK mendorong agar para tersangka dihukum mati, jelasnya
Jangan sampai di biarkan, seharusnya KPK lebih berhati-hati dalam memutuskan kasus yang telah dinyalakan ini, KPK sendiri menyangkal tudingan dari para penggiat anti korupsi tersebut
Kok sendiri menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan pengadilan telah sebading dengan perbuatannya, ” Ucap Ali Fikri,
Dengan masa hukuman 12 tahun tersebut, dengan denda 500 juta, ” Tegasnya,(Yan)