Korupsi Bansos Dituntut Ringan Ada apa? Seharusnya Di Hukum Mati

Koruptor triliunan terbukti Dana Bansos, kok dihukum ringan ada apa, bukan hukuman mati agar efektif dan jerah bagi koruptor, (Photo), Dok KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait masifnya kritikan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. JPU KPK menuntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK terhadap Juliari berdasarkan hasil persidangan, bukan karena pengaruh opini. Pengungkapan ini sesuai dengan Proses pembuktian di persidangan, ” jelasnya, Kamis (29/7)

Objektifitas yang lebih utama, yang perlu di pertanyakan, hal ini yang membuat keliru, karena menyangkut korupsi, ” Pungkasnya

Menurut dia fakta-fakta yang sesuai dengan hukuman yang diajukan oleh jaksa,. Jadi tuntutan yang dibacakan tersebut bukan sesuai dengan pasal 2 atau 3, soal hukuman mati

Hal tersebut langsung direspon Boy Yamin, penggiat anti Korupsi menyatakan soal tuntutan jaksa terkait Juliari sangat objektif, bahwa tersangka tidak dihukum seumur hidup, kenapa bisa janggal begitu, “Ucapnya

Masyarakat sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa tersebut, korupsi yang triliunan kok hanya dituntut ringan, padahal ini koruptor kelas kakap, ” jelas Boy

Seharusnya KPK melihat hal tersebut yang awalnya akan mengungkap dengan ancaman hukuman mati atau Seumur hidup, kok tuntutan yang diputuskan jaksa ringan diam saja hingga terlihat membela, ” Pungkasnya

Bahkan Firli juga sempat menegaskan yang berani korupsi ditengah pandemi akan kita tuntut hukuman mati, namun kenyataannya tidak, ada ini seharusnya KPK mengambil langkah dan kebijakan tersebut

Berbagai pihak langsung mengkritisi, tinjauan yang dianggap ringan, pasal korupsi, bahkan kejaksaan ini menuntut sesuai dengan harapan

Karena uang pengganti pun sudah disiapkan dengan masa hukuman tambahan dalam pasal 18. Adalah pidana tambahan

Sementara itu Praktisi hukum, juga ikutan bersuara, menyuarakan Seharusnya Para penuntut umum lebih jelas dan transparan, terkait hukuman buat para Koruptor bisa mengkaji soal tuntutan jaksa yang murni lebih dari tuntutan ringan, ” pungkasnya, (Yan)