KabarNewsOne, Jakarta – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di sejumlah daerah sudah dimulai 7 Juni 2021, bahkan untuk pra pendaftaran PPDB 2021 sudah dimulai pada 24 Mei 2021.
Pelaksanaan PPDB 2021 didasarkan pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB SD, SMP, SMA/SMK. Ini terbilang terlambat, karena biasanya Permendikbud PPDB sudah ditandatangani akhir tahun sebelum PPDB dimulai, jadi kalau PPDB 2021 maka Permendikbud seharusnya sudah ditandatangani Menteri pada akhir tahun 2020. Rabu (9/6)
Keterlambatan Permendikbud tentang PPDB, ternyata juga berdampak pada keterlambatan pembuatan Petujuk Teknis (juknis) PPDB di banyak daerah. Sebagian besar daerah baru mengeluarkan juknis PPDB yang sudah resmi ditandatangani pada pertengahan dan akhir Mei 2021.
Namun, berbagai daerah sudah melakukan sosialisasi secara daring maupun luring terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Pelibatan Sekolah Swasta di PPD DKI Jakarta. ” Dalam penyiapan PPDB 2021 di DKI Jakarta, KPAI dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 4 kali rapat terkait PPDB tahun 2021 sampai keluarnya Permendikbud No. 32 Tahun 2021 tentang PPBD.
” Saat sosialisasi Pergub PPDB tersebut waspada pada sejumlah instansi, KPAI juga diundang. KPAI juga mendapatkan penjelasan bahwa Pergub tersebut sudah melalui harmonisasi dengan Kementerian terkait. Ketika sudah di harmonisasi, maka dapat dipastikan bahwa Pergub 32/2021 sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan beberapa perubahan positif yang lebih baik dari Juknis PPDB di DKI Jakarta dibandingkan tahun 2020. Sejumlah perbaikan dilakukan untuk memenuhi ha katas pendidikan anak-anak di DKI Jakarta.
Salah satunya adalah dengan meniadakan jalur anak luar DKI Jakarta. Selama ini, Pemprov DKI Jakarta membuka jalur anak luar DKI Jakarta sebanyak 5%, namun atas dasar Standar Pelayanan Minimum (SPM) maka Pemprov DKI Jakarta yang daya tampung sekolah negerinya belum mampu melayani seluruh anak DKI Jakarta, memutuskan mengutamakan SPM untuk anak-anak DKI Jakarta saja. Anak-anak luar DKI Jakarta, hak pendidikannya wajib dipenuhi oleh pemerintah daerahnya masing-masing.” Ucapnya
Sebagai bentuk tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi hak atas pendidikan warganya, pada PPDB tahun 2021 Pemprov DKI Jakarta mulai melibatkan sejumlah SMA swasta sebagai sekolah tujuan PPDB yang pembiayaan sekolahnya ditanggung pemprov DKI Jakarta melalui mekanisme BOP, artinya gratis biaya pendidikan karena biayanya ditanggung APBD DKI Jakarta. ” Jelasnya
Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta mendata bahwa ada 168 kelurahan di DKI Jakarta tidak ada SMA Negerinya. Untuk memenuhi hak atas pendidikan maka dilakukan pengkajian apakah ada sekolah-sekolah swasta jenjang SMA yang kualitasnya sama atau mendekati SMA Negeri. ” Mekanisme pembiayaan nya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOP) yang besarannya Rp 400 ribu/siswa/bulan.
“Awalnya Dinas Pendidikan memilih sekitar 24 SMA swasta yang sudah di lakukan telaah dan kajian terkait standar sarana prasarana dan kualitas pembelajarannya hampir sama atau bahkan sama dengan sekolah negeri.
Namun, Gubenur DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan menambahkan jumlah sekolah swasta yang diikutkan PPDB, sehingga jumlahnya menjadi 50 SMA swasta.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta melibatkan SMA swasta karena kekurangan SMA Negeri di wilayah-wilayah kelurahannya , ini merupakan kebijakan yang patut dicontoh oleh daerah lain yang sesungguhnya wajib memenuhi anggaran 20% di APBD nya untuk pendidikan”, ungkap Retno
Pengaduan dan Pengawasan PPDB, Sampai dengan 8 Juni 2021, KPAI baru menerima 4 pengaduan terkait PPDB, kasus pertama tentang anak pengadu yang berasal dari Kuningan (Jawa Barat) dan pindah domisili ke kota Surabaya (Jawa Timur), namun tidak bisa mengikuti PPDB sistem zonasi karena KK belum satu tahun di tempat yang baru. ” Sedangkan pengaduan kedua berasal dari Sumatera Utara, yaitu pengaduan terkait teknis, dimana anak pengadu memilih sekolah A, namun ketika selesai mendaftar terteranya di sekolah B. Adapun 2 pengaduan lagi berasal dari DKI Jakarta, dimana pengadu mempermasalahkan jalur prestasi yang menggunakan akreditasi sekolah melalui persentil sehingga merugikan anak pengadu.
Pada Senin (7/6) Komisioner KPAI, Retno Listyarti melakukan pengawasan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 ke Posko PPDB DInas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Saat pengawasan, selain bertemu Ketua Panitia PPDB dan sejumlah pejabat Disdik DKI Jakarta, Retno juga melakukan pendaftaran online PPDB pada pukul 09.00 wib untuk putra bungsunya yang akan mendaftar masuk SMP Negeri dan gagal login karena sistem PPDB sedang mengalami gangguan. Namun, dari hasil pantauan KPAI melalui media social sepanjang siang sampai malam tersebut ada sebagian kecil pendaftaran berhasil masuk sistem, namun sebagian besar belum bisa, sehingga banyak netizen yang meluapkan kemarahannya melalui media sosialnya.
Pada Selasa (8/6) Retno kembali melakukan pengawasan PPDB di posko PPDB Jakarta Pusat wilayah 2 yang bertempat di SMAN 30 Jakarta Pusat. Saat pengawasan, Retno didampingi oleh asisten dan tim social media. Setiba di Posko, Retno diantar berkeliling posko oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat wilayah 2 dan Kepala SMAN 30 Jakarta. Pengawasan dilakukan pada pukul 09.00-11.00 wib. Hiruk pikuk keluh kesah netizen pada hari ini cenderung menurun drastis.
Sebelum ke Posko Retno menerima banyak keluhan masyarakat melalui social media pribadinya tetantang keluh kesah sejumlah orangtua yang belum bisa login pengajuan akun, padahal mereka sudah mencoba antara pukul 00.30 s.d. 04.00 wib pada Selasa (8/6). Namun, pada pukul 07.00 wib, saya menerima pesan tertulis dari salah satu pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta bahwa sistem pendaftaran PPDB DKI Jakarta sudah pulih dan berjalan normal.
“Untuk membuktikan kebenaran pesan tersebut, maka saya pun kembali melalkukan pendaftaran untuk pengajuan akun di posko PPDB Jakarta Pusat dan ternyata berhasil. Artinya sistem pendaftaran sudah pulih dan masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran,” ujar Retno.
Sementara itu KPAI mendukung Presiden Jokowi Terkait Ketentuan PTM, Presiden Joko Widodo menyayangkan anggapan sekolah tatap muka yang kini beredar di masyarakat. Istilah yang tepat menurutnya adalah Sekolah Tatap Muka Terbatas bukan Cuma sekolah tatap muka. Sekolah Tatap Muka Terbatas, artinya adalah Satu kelas hanya diisi 25 persen, maksimal pembelajaran 2 jam dan 1 minggu hanya 2 kali. Menurut Presiden Jokowi pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Terbatas, harus mulai dicoba, syaratnya melihat kondisi wilayah tersebut yang sudah terkendali dan harus ketat protokol Kesehatan,
Atas pernyataan Presiden Jokowi tersebut, KPAI mendukung, karena presiden jelas menekankan pada kondisi wilayahnya sudah terkendala atau angka postivity ratenya sudah rendah, Kalau KPAI menyarankan tidak buka sekolah di wilayah yang positivity rate diatas 5 persen, kalau wilayah yg positivity ratenya dibawah 5 persen, KPAI mendorong sekolah tatap muka dibuka pemberlakuan prokes/SOP yang ketat. “Di wilayah-wilayah kepulauan kecil justru kami sarankan dibuka dengan ketentuan yang sama sebagaimana disebutkan Presiden Jokowi, PTM hanya 2 jam, siswa yang hadir hanya 25% dan hanya 1-2 kali seminggu”, pungkas Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Retno menambahkan “Karena bagi KPAI hak hidup nomor 1, hak sehat nomor 2 dan hak pendidikan nomor 3. Kalau anaknya masih sehat dan hidup maka ketertinggalan materi pelajaran masih bisa dikejar. Kalau anaknya sudah dipinterin terus sakit dan meninggal, kan sia-sia. Apalagi angka anak Indonesia yg meninggal karena covid-19 sudah tertinggi se-Asia Pasifik”.
Sebelumnya pada tahun 2020 KPAI sudah melakukan pengawasan penyiapan PTM di 49 Sekolah pada 21 kabupaten/kota di 9 provinsi, hasilnya pengawasan menunjukkan hanya 16,7% sekolah yang siap. Namun, pada Januari-Juni 2021 KPAI kembali melakukan pengawasan PTM di 42 sekolah yang sudah PTM terbatas pada 12 Kabupaten/kota pada 7 provinsi, hasilnya sekolah yang sudah siap melonjak naik mencapai 79,54%. ” Jelasnya,(Yn)
Jakarta, 9 Juni 2021
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)