KPK Menetapkan Hasto Sekjen PDIP Tersangka

KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Hasto Kristyanto Sekjen Partai PDIP, Sebagai tersangka Usai Ekspose perkara 20 Desember.

internal KPK mengungkapkan gelar perkara atau ekspose terkait anak buah Megawati Soekarnoputri itu dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka., ” terangnya

Baca juga: Usai Di Keluarkan Dari PDIP, Jokowi Galau Langsung Sambangi Prabowo Di Kediamannya

Dalam hal ini Lembaga Anti korupsi ini menyatakan bakal memberi penjelasan detail soal penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penjelasan soal konstruksi perkara yang ditangani KPK biasanya disampaikan lewat konferensi pers resmi.

“Akan disampaikan,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024).

Hasto diterapkan pada tanggal 20 Desember 2024, Silam setelah pelantikan ketua KPK yang baru. Dalam hal ini penetapan tersangka hasto bersama Caleg PDIP Harun Masiku yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus Suap Terhadap wahyu Setiawan, Sebagai Ketua KPU.,” Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1. Hurup B, atau pasal 13. UU tipikor. ,” pungkasnya. ”

Polemik penetapan Hasto ini, langsung dikomentari Juru bicara PDIP, Chico Hakim, telah buka suara soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.

Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebutkan memang kerap ada upaya politisasi hukum.

“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucapnya.

Dia menyatakan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman. Dia mengatakan ancaman penjara justru jadi energi untuk PDIP.

Baca juga: PDIP Tegaskan Jokowi Dan Anaknya Beserta Menantunya Bukan Lagi Kader Partai Banteng

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujarnya.(Deni)