KabarNewsOne, Jakarta- Kabar baru Malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Anggaran Tahun 2014-2015, Yang menyebabkan kerugian Negara. Rabu (30/3/2022)
Jubir KPK Ali Fikri didampingi Oleh Deputi pencegahan Korupsi Maryoto, menjelaskan serta menyampaikan Poin-poin perkembangan perkara, ” ucap Ali
Dalam Hal ini Tersangka ditetapkan Lembaga Antirasua Terjerat kasus pidana Korupsi, Suap APBD pada tahun anggaran ketika Anas Masih menjabat, sebagai Gubernur Riau, ” pungkasnya
Berdasarkan Bukti-bukti yang cukup melalui persidangan dan data yang kuat Akhirnya gedung putih melakukan penahan terhadap Anas.
Sementara itu juga tim penyidik KPK telah melakukan dan memeriksa kurang lebih 78 Saksi, untuk mengungkap kasus ini, serta telah melakukan penyitaan uang barang Bukti sekitar 200 juta. ,” paparnya
Dalam hal ini menurut Karyoto, Korupsi tersebut telah dilakukan berjamaah terkait penyidikan dalam kasus tersebut, yang melibatkan mantan Bupati Rukan Hulu serta Anggota DPRD setempat, ” pungkasnya.
Beberapa kali KPK memanggil tersangka untuk hadir dalam pemanggilan terhadap tersangka namun mangkir, hingga terpaksa dilakukan pemanggilan secara paksa.
Hingga langsung dilakukan penahanan Terhitung hari ini, Selasa 30 Maret 2022, Sampai 18 April, ” langsung masuk ke hotel Rutan KPK Kapling C1.,jelasnya.(Den)