KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Langsung Menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin, Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi pemberian Upeti Pengadaan Barang Dan Jasa Infrastruktur, pembangunan di wilayah Musi Banyuasin.
Bahkan Menurut Wakil ketua KPK, Menegaskan Dodi Terjaring OTT KPK, di sebuah hotel kawasan, Jakarta dan yang lainya ditangkap di Palembang Sumatera Selatan, dengan sejumlah uang hasil korupsi gratifikasi.
Saat dilakukan Penangkapan tersebut, Dodi dan 6 orang ASN, dilingkungan kabupaten muda ikut terseret, dan terjerat proyek infrastruktur
Baca Juga : Miris Belum Lama Alex Noerdin, Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung, Kini Dodi Terjaring OTT KPK
Menurut keterangan Alexander Marwata wakil ketua KPK, menerangkan ke 6 pelaku adalah kepala Da, dan DN, yang merupakan kepala PUPR dilingkungan Musi Banyuasin. SH adalah swasta merupakan direktur PT selaras, ” jelasnya
Beserta beberapa rekanya dilingkungan Wilayah kabupaten Muba. 270 juta barang Bukti, Langsung sita, juga menyita uang ditangan ajudan Dodi Senilai 1, 5 Miliar.
Baca Juga : Dodi Alex Noerdin. Bupati Muba Terjaring OTT KPK
Penangkapan Dody dan ajudan ditangkap disebuah loby hotel, dikawasan Jakarta, oleh tim penyidik KPK, ” tegasnya
Dodi merupakan anak sulung dari Alex Noerdin yang telah terjerat kasus hukum ditangani langsung kejaksaan Agung.(Ian)