KSPI Tolak Kenaikan PPN 12 % ” Dampak Buruk Bagi Buruh Dan Rakyat Kecil

KabarNewsOne, Jakarta – Pemerintah Berencana Akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menjadi 12 %. Pada awal tahun 2025. Hal ini langsung di tentang Oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI). Said Iqbal. Meminta agar rencana tersebut di batalkan., ” terang said. Kamis. (20/11/24)

Said Memaparkan langkah kebijakan pemerintah tersebut, selalu di bebankan kepada rakyat, khususnya rakyat kecil, akan semakin sulit. ” katanya

Said Iqbal memprediksi PPN 12% akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%. Ia menilai kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.,”pungkasnya

Hal ini akan berdampak makin lesunya daya berli masyarakat, juga akan memperburuk, mengancam kondisi pasar, hingga dapat menghancurkan dunia usaha bisnis. Akibatnya akan banyak PHK Besar-besaran. Di sektor Ekonomi usaha.,” tegasnya

Sekali Said menambahkan menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% dapat menurunkan daya beli masyarakat dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%., “ucapnya.

Kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai. Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat. Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak.

Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, KSPI dan Partai Buruh menuntut 4 (empat) hal ini kepada pemerintah.

Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat

Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor

Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%

Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tegas Said Iqbal.(Adv)