Kuasa Hukum Mulyadi Bantah Kliennya Bawa Kabur Uang Investasi Madu

Warga yang kecewa dalam hal investasi madu lanceng. (Foto: Jumani)

KabarNewsOne, Banyuasin – Mulyadi, warga Kelurahan Karya Maju, RT 08 RW 04, Kelurahan Karya Maju, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membantah tudingan ratusan warga yang mengatakan ia telah melarikan uang miliar rupiah dalam hal investasi madu lanceng.

Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Yudi Kusnandi. “Sebagai agen, klien kami secara moral akan bertanggung jawab mengurus masalah ini sekuat tenaga,” katanya, Selasa (25/5).

Soal tidak munculnya Mulyadi ketika hendak dimintai tanggung jawab oleh mitranya di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Yudi menjelaskan, saat itu kliennya sedang mengurus persoalan hilangnya ketua koperasi NMSI yang membawa lari seluruh uang investasi se Indonesia.

“Jadi bukan melarikan diri seperti apa yang dituduhkan selama ini,” tegas Yudi.

Dilanjutkan Yudi, sejak bulan Maret 2021, kliennya berada di Kediri, Jawa Timur, untuk mengurus masalah ini. Dan karena tidak ada kejelasan permasalahan oleh pihak koperasi, maka permasalahan ini dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Intinya, yang dirugikan bukan hanya mitra dari klien kami, tapi seluruh mitra yang berada di Indonesia,” jelas Yudi.

Akhir Maret 2021, sebenarnya Mulyadi pernah menjelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi kepada mitranya. “Namun memang beberapa mitranya ada yang tidak percaya dan minta agar klien kami bertanggung jawab mengganti semua kerugian,” ujar Yudi.

Pada dasarnya, ditambahkan Yudi, Mulyadi akan bertanggung jawab. Namun diharapkan bersabar, sambil menunggu persidangan niaga di Kediri, Jawa Timur, dimana tujuan persidangan ini untuk meminta ganti rugi investasi yang diduga diselewengkan oleh pihak Koperasi NMSI.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta agar Mulyadi bertanggungng jawab atas uang investasi usaha madu lanceng mereka yang besarnya mencapai belasan miliar rupiah. (yn)