KabarNewsOne,Lampung – Petugas Kepolisian KSKP Bakauheni Lampung Selatan untuk ke sekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung ilegal,petugas mengamankan 33 (tiga puluh) buah paket kardus yang berisikan satwa liar berupa berbagai jenis burung,minggu.(31/01/21)
Selain mengamankan barang bukti, petugas KSKP juga mengamankan dua orang berinisial LKSP (28) dan RSPT,(31) keduanya ber alamat di Tambah Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten. Pringsewu.Terungkapnya kasus penyelundupan satwa liar tersebut, sekira jam 04.30 WIB di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni telah diamankan kendaraan 1 (satu) unit Truk Isuzu Elf Warna Putih Kombinasi No.Pol BE 9526 YA yang dikendarai oleh kedua pelaku, saat di lakukan pemeriksaan kedapatan mengangkut 14 kardus bekas rokok Gudang Garam, 15 Keranjang , dan 4 kardus kecil bekas teh gelas yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis.
Menurut keterangan dari kedua pelaku LKSP dan RSPT, bahwa satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari daerah Gading Rejo Kabupaten Tanggamus Lampung dan akan dibawa menuju ke daerah Cilegon, Serang dan Cikupa dengan ongkos / biaya untuk mengirimkan satwa liar jenis burung tersebut adalah sekira Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan di bayar setelah barang sampai dimasing- masing alamat. Selanjutnya Pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses.
Kanit Reskrim Polsek KSKO Ipda Mustholih, dalam hal ini mewakili Kapolsek KSKP AKP Ferdiansyah mengatakan, dari jumlah 33 (tiga puluh tiga ) paket yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis berjumlah sekira 1.406 (seribu empat ratus enam ) ekor dengan rincian
“37 (tiga puluh tujuh ) ekor burung jenis serindit.6 (enam) ekor burung jenis cucak daun besar 4 (empat) ekor burung jenis cucak ijo mini 5 (lima) ekor burung jenis ekek layongan 30 (tiga puluh) ekor burung jenis Pleci.7 (tujuh) ekor burung jenis kapas tembak 100 (seratus) ekor burung jenis prenjak 47 (empat puluh tujuh) ekor burunh jenis jalak kebo,123 (seratus dua puluh tiga) ekor burung jenis pentet,102 (seratus dua ) ekor burung jenis ketilanh 990 (sembilan ratus sembilan puluh) ekor burung jenis Terocok,” jelasnya
Dikatakan dia, guna penyelidikan lebih lanjut,petugas KSKP akan berkoornasi dengan petugas BKSDA Lampung dan petugas Balai Karantina Pertanian Kelas Satu Bandar Lampung, “Terkait pasal yang di langgar oleh kedua pelaku,adalah pasal 21 ayat 2 huruf A JO fasal 40 ayat 21 UURI NO 5 tahun 1990 tentang KSDAE/pasal 88 UURI NO 21 tahun 2019 tentang karantina ikan,hewan,dan tumbuhan,” pungkasnya.(*)