KabarNewsOne, Jakarta – Tim Jajaran cyber Bareskrim Polri, Menangkap YouTuber M Kace, dirumah persembunyiannya dikawasan Badung Bali, Rabu (24/8)
Saat ditangkap oleh tim kepolisian M Kace nampak kelihatan santai saja, Seolah dirinya tak bersalah pada Umat, dirinya langsung berjalan dengan menggunakan tongkat.
Sekitar pukul 17. Tiba ke Jakarta, langsung dibawa ke Bareskrim polri, untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa M Kace langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, karena telah melakukan Ujaran kebencian terhadap agama, ” ungkapnya
Dengan tertangkapnya m Kace ini, Anwar Abas, Sekjen MUI, menegaskan bersyukur Pelaku penistaan agama sudah berhasil ditangkap, Petugas, ” jelasnya
Untuk itu mari kita serahkan ke pihak berwajib, biar mereka menghukumnya kita sebagai umat untuk tetap tenang, namun tetap kita kawal hingga persidangan nanti, ” Kata Anwar
Bahkan Biro Divisi Penerangan Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Ramadhan, Menjelaskan saat ini hukuman 6 tahun itu, biasa kita gunakan dalam kasus penistaan agama, ” Pungkasnya
M Kace dikenakan pasal 156 A, UU ITE, Pasal Penghinaan agama dengan masa ancaman 6 tahun penjara, ” Terangnya.(Yan)