Mabes Polri & Polda Kalbar Gagalkan Ilegal Logging Kayu Ekspor Ke Luar Negeri

Tim Bareskrim mabes polri, bekerja sama dengan Polda Kalbar, Menggeledah gudang kayu ilegal logging, siap di ekspor keluarga negeri, Photo. Toni.

KabarNewsOne, Pontianak, Kalimantan Barat – Tim jajaran Mabes Polri, bergerak bersama dengan Polda Kal-Bar, Membongkar kasus ilegal Logging, di wilayah Kalimantan Barat. Jum’at (23/9/2021)

Direktorat tindak pidana Bareskrim, polri bekerja sama dengan Polda Kal-Bar berhasil mengungkap tindak pidana kasus ilegal logging, yang kerap terjadi dilakukan oleh CV.RGI/CV. SMA/dan CV. PDS/di wilayah Kabupaten kubu Raya Kalimantan barat.

Sebuah Gudang penyimpanan kayu ilegal logging terpaksa disegel oleh petugas kepolisian. Yang disimpan dalam kawasan tersebut.

Kalimantan Barat ini, merupakan wilayah ilegal logging sejak dahulu, Menurut Brigjen pol. Pipit Rismanto, anggota (Dittipidter Bareskrim Polri, Mengungkapkan kepada awak media, dalam jumpa pers,

Saat ini mereka terus bekerja keras melakukan penangkapan terkait dengan pelaku ilegal logging, yang selama ini memang meresahkan masyarakat.,” paparnya.

Dalam tahap pembongkaran kasus tersebut, tim kita berhasil, mengamankan barang bukti, kayu olahan sebanyak 100,6 meter kubik. Dari aksinya tersebut pelaku memperoleh keuntungan sekitar 1,6 milyar rupiah.,” terangnya

Saat kita telah menetapkan beberapa orang tersangka, yang berinisial S yang mewakili CV.RGI sebagai tersangka, ” ucapnya

Lebih lanjut diungkapkan oleh Pipit
Tersangka S dan CV.RGI diduga telah melakukan tindak pidana tersebut pengangkutannya kayu-kayu tersebut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen dan surat yang syah, ia dapat dari hutan-hutan.

Sari hasil pengembangan penyidik, yang melakukan pendalaman ke CV.RGI, yang melakukan pengiriman kayu olahan tersebut.

Kini jajaran kepolisian langsung menetapkan 5 tersangka, bahkan pengakuan para tersangka mereka melakukan bisnis ini, sejak Maret 2022. Hingga saat ini, ” jelasnya

Bahkan kayu-kayu tersebut mereka langsung ekspor ke Eropa, serta ke Asia seperti Korea Selatan, ” katanya

Sementara itu ke lima tersangka dijerat undang undang pasal 88 ayat 2 huruf a juncto pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.

Dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda sebanyak 15 miliyar., ” terangnya.(Toni)