KabarNewsOne, Jakarta – Hari ini Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Langsung keputusan permohonan tentang sistem pemilihan umum, yang diajukan oleh pemohon Sistem tertutup. Kamis, (12/6/2023)
Banyak partai Menyambut Keputusan Baik keputusan MK tersebut, Bahkan Politikus PKS, Abu Bakar Alhapsi Langsung merespon menyambut gembira putusan tersebut.
Bahkan pandangan ini, berbeda dengan pendapat hakim MK Arief Hidayat, dirinya berbeda pendapat dalam putusan gugatan sistem pemilu. Dia justru mengusulkan agar sistem pemilu diubah.
Pembacaan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi pasal tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
Mahkamah memutuskan permohonan pemohon untuk mengubah sistem pemilu jadi tertutup ditolak seluruhnya. Namun, salah satu dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara, yaitu Arief Hidayat, menyampaikan pendapat berbeda.
Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, ini karena terkait nasib demokrasi Indonesia kedepan.,” ucapnya Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan penjelasan.
Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat.
Disisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih langsung para Caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya.
Sehingga hal ini akan bisa memperkuat berending antara Caleg dengan para konstituen. Hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih. ” Para caleg pun akan semakin bersemangat untuk mengikuti Pemilu 2024.,” tegasnya
Karena sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair. Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimilikinya. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri.
Nanti kedepannya Kita berharap putusan ini membawa angin segar untuk Pemilu 2024, yang akan berlangsung baik untuk masyarakat, partai politik, maupun caleg. Sehingga pemilu mendatang akan semakin membawa kegembiraan untuk kita semua.(Deni)