KabarNewsOne, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Saya jelaskan, bahwa saya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan KPK tersebut,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip dari siaran berita tv swasta, Sabtu (3/4).
Boyamin menjelaskan, upaya itu dilakukan pihaknya sebagai salah satu tanggung jawab dan sumbangsih warga terhadap penanganan korupsi di Indonesia.
Terkait kasus ini, Boyamin menyesalkan langkah yang diambil KPK. “Kasus ini banyak merugikan negara,” ungkapnya.
Karenanya, MAKI minta agar KPK tetap melanjutkan kasus ini. “Jangan sampai berhenti, karena proses hukumnya jelas.”
Kasus BLBi ini merupakan kasus yang besar. Jadi, tambah Boyamin, sudah sepatutnya KPK menunjukkan taringnya kepada masyarakat luas. “Dan tangkap satu persatu mereka yang terlibat dalam kasus ini,” tandas Noyamin.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, langsung merespon rencana maki ingin melaporkan KPK.
KPK menghargai upaya yang akan dilakukan Maki. “Tak ada masalah bagi KPK sendiri,” ujar Ali. (yn)