Masyarakat Sipil Terpanggil Untuk Pengawasan Pemilu Demokratis

Polemik Di MK Soal Batas Usia, MKMK Jatuhkan Sanksi Berat, Terhadap Ketua MK, Masyarakat Meminta Agar Anwar Usman Tak lagi menjabat Hakim, (Photo), istimewa

 

KabarNewsOne, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberhentian langsung  Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pada Sore Kemaren, Selasa (7/11/23).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagai mana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan., “jelasnya

Kami menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan Perkara No. 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial. Keputusan MKMK itu menegaskan bahwa benar kolusi dan nepotisme sangat kental terjadi dalam Perkara Keputusan MK No. 90.

Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika. Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya Memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan Dia jadi Hakim MK.

Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu. 2024 ini, Majunya Gibran sebagai cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang. ,” ungkapnya

Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia.

Bahkan Kami memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia. Kerusakan demokrasi yang dilakukan rezim yang berkuasa tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja.

Kelompok Masyarakat Sipil dan Kelompok Pro-Demokrasi, harus kembali tampil ke publik dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam. Ini Harapnya

Dengan adanya Polemik di MK membuat  Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terpanggil, hal ini di utarakan oleh Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, serta Icw, juga yang lainnya. Rabu (8/11/23).

Hal tersebut menurut mereka harus di pantai terus menerus, tidak bisa di biarkan begitu saja,  ” ucapnya karena merusak demokrasi indonesia kedepannya.(Feny)