KabarNewsOne, Empat Lawang – Dalam Rangka pemilihan Bujang Gadis, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Empat Lawang, akan melaporkan tindakan oknum pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Empat Lawang ke Polres Empat Lawang terkait pelarangan wartawan meliput kegiatan malam grandfinal Pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang, Rabu Malam (21/7) di gedung Serbaguna (GSG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang. Sumatera Selatan.
Kejadian itu langsung menuai protes dari kalangan insan Pers, yang ingin melakukan peliputan, namun dilarang, kita paham kalau soal Prokes, Namun tidak begini, ” ungkapnya
“Saya sangat kecewa dan menyesali atas tindakan dari oknum pegawai dari Dinas Pariwisata tersebut yang melarang wartawan masuk gedung untuk meliput kegiatan ajang pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang,” Kata Ketua PWI Empat Lawang, Beni Syafrin.
Selain melaporkan oknum tersebut ke Polres, ia mengatakan juga akan melanjutkan kasus tersebut ke PWI Sumsel.
“Besok saya bersama kawan PWI akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang terkait pelarangan wartawan. Jelas tidakan tersebut melanggar UU Pers yang menghalangi kebebasan Pers.” Terangnya.
Seharusnya kalau tidak di izinkan untuk liputan dan berkerumun, hingga di Batasin sediakan layar tv full streaming, ” agar semua dapat menikmati dan kelancaran proses pelaksanaan program ajang pemilihan Bujang gadis tersebut.
Lebih lanjut Beni, menerangkan pelarangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan tersebut sama sekali tidak beralasan. Hal itu sama saja dengan melakukan Pemberendelan dan pelecehan terhadap wartawan, khususnya insan pres.
Sementara di masa pandemi wartawan merupakan salah satu garda terdepan dalam menyampaikan prokes serta perubahan perilaku di masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Apa yang dilakukan oleh oknum pegawai serta pihak Dinas Pariwisata terhadap wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistik untuk meliput kegiatan pemerintah itu sama halnya dengan memberendel dan membungkam wartawan,” cetusnya.
Di era sekarang masih saja ada pihak terlebih lagi pemerintah yang melarang wartawan melakukan liputan tidak ubahnya membunuh profesi wartawan, padahal kegiatan atau aktifitas wartawan melakukan liputan itu diatur di dalam Undang Undang. Bukan peraturan presiden atau peraturan pemerintah daerah. Artinya hukum yang diatur dalam undang-undang itu adalah hukum tertinggi.
“Sepertinya pembunuhan terhadap profesi wartawan seperti zaman orba sudah mulai muncul, perlahan-lahan diterapkan dan dilegalkan,” tegas Beni.
Tak hanya melarang wartawan melakukan tugasnya, oknum pegawai Dispar itu juga melontarkan kalimat yang terkesan merendahkan profesi Wartawan. Oknum itu menuturkan mereka menyiapkan uang untuk sekedar uang rokok dan uang jajan, ” Jelasnya
“Maaf Dik, tidak diperbolehkan masuk, karena memang dibatasi hanya 50 orang yang boleh masuk. Sekali lagi minta maaf, kalau untuk duit rokok kami ada,” ungkap Ungkap pegawai Dinas Pariwisata.
Hal ini langsung direspon Nawawi selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang menjelaskan berdasarkan hasil rapat bersama antara panitia dan Satgas Covid-19 bahwa memang yang bisa masuk ke Gedung Serba Guna dibatasi maksimal 50 orang. Hal ini dikarenakan situasi Virus Corona di Empat Lawang yang semakin meningkat, “Dari Dinas yang bisa masuk hanya pak Sekda,” ujar Nawi.
Sementara itu, menanggapi tentang adanya oknum yang melontarkan kata-kata terkesan menghina profesi wartawan, secara kedinasan Nawawi meminta maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Empat Lawang. Ia menegaskan akan memanggil oknum yang bersangkutan untuk diberikan peringatan.
“Saya akan perintahkan kabidnya untuk mencaritahu oknum tersebut, dan oknum itu akan diberikan teguran secara lisan dan tulisan,” tegas Nawawi. (mB)