KabarNewsOne, Jakarta – Partai Buruh dan KSPI meminta Menaker untuk mengambil alih penyelesaian PHK puluhan ribu buruh PT Sritex sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, maka harus mengikuti mekanisme dan prosedur UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024. Rabu (5/3/25).
Menaker harus memahami dulu mekanisme dan prosedur untuk mem-PHK seorang buruh, setelah itu kemudian mengambil langkah-langkah kebijakan yang tidak melanggar UU Ketenagakerjaan dan Keputusan MK Nomor 68/2024.
Bilamana Menaker tidak menjalankan mekanisme dan prosedur PHK sesuai UU Ketanagakerjaan dan keputusan MK, maka status PHK puluhan ribu buruh PT Sritex adalah batal demi hukum, atau PHK illegal. Dengan kata lain, seluruh PT Sritex tersebut tetap dibayar upah dan THR oleh pengusaha sampai dengan terbitnya kesepakatan tertulis secara tripartit (anjuran tertulis) yang ditandatangani oleh pemerintah dalam hal ini Menaker yang ditugaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Berikut ini Partai Buruh dan KSPI meminta agar Menaker memahami dan mengambil langkah-langkah kebijakan sebagaimana tersebut di bawah ini:
1, jenis PHK ada beberapa macam, yaitu: PHK karena disharmonis, PHK karena sakit berkepanjangan, PHK karena perusahaan tutup, PHK karena keinginan sendiri atau mengundurkan diri, PHK karena pailit, PHK karena efisiensi, PHK karena perusahaan merger, dan PHK karena keputusan PHI.
Kasus buruh PT Sritex adalah PHK karena pailit.
2, apapun jenis PHK-nya, maka pengusaha, buruh, dan pemerintah wajib menempuh mekanisme dan prosedur PHK yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024. Kata Undang-undang, bilamana mekanisme dan prosedur PHK tidak dijalankan maka PHK tersebut batal demi hukum atau PHK tidak sah atau PHK ilegal.
3, dalam UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024, diatur bahwa mekanisme dan prosedur PHK adalah :
Pertama, didahului dengan perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh, dan wajib ada kesepakatan tertulis keduanya. Kasus PT Sritex tidak ada kesepakatan tertulis bipartit.
Kedua, perundingan tripartit antara pengusaha, buruh, dan pemerintah (Menaker). Hal inipun wajib ada anjuran tertulis dari pemerintah atau kesepakatan tertulis dari ketiga belah pihak.
Dalam kasus PHK PT Sritex, anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) pun tidak ada. Dan tidak boleh hanya sekedar konferensi pers atau omong-omong secara lisan dari Menaker saja.
Ketiga, dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam kasus PHK PT Sritex, PHI tidak diperlukan karena sudah diambil alih pemerintah atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.
4, hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen tertulis tentang PHK buruh Sritex, baik dokumen kesepakatan tertulis bipartit maupun dokumen anjuran tertulis pemerintah (Menaker). Dengan demikian hingga saat ini menurut UU bahwa PHK puluhan ribu buruh PT Sritex adalah batal demi hukum atau tidak sah dan Perusahaan tetap berkewajiban membayar upah dan THR buruh Sritex sampai dengan keluarnya anjuran tertulis dari Menaker.
5, di dalam isi kesepakatan tertulis bipartit dan anjuran tertulis pemerintah di tripartite tersebut, harus memuat antara lain: jumlah buruh ter PHK, alasan PHK, sejak kapan ter PHK, nilai uang pesangan dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak dan hak lainnya yang didapat orang per orang buruh, kapan pembayaran uang tersebut secara pasti, kapan dan berapa THR yang dibayar untuk buruh, kapan buruh bekerja kembali dengan investor baru dan apa status serta masa kerjanya, dll.
Menurut UU dan keputusan MK, buruh berhak mengetahui isi kesepakatan ini dan dibagikan kepada buruh. Bila buruh tidak tahu isi kesepakatan tersebut maka PHK batal demi hukum.
6, oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI meminta Menaker segera melakukan hal teknis diatas. Sebaiknya Menaker dan Wamenaker tidak hanya terlalu banyak bicara di media atau sekedar konferensi pers padahal yang lebih penting adalah melaksanakan mekanisme dan prosedur di atas, tetapi yang terjadi malah tidak ada satu pun yang ditempuh sesuai mekanisme UU Ketenagakerjaan dan Keputusan MK No 68/2024 serta tidak ada satu pun bukti perjanjian tertulis yang bisa diperlihatkan kepada setiap individu buruh dan publik luas.
Tetapi yang menonjol justru “drama Korea” menyanyi lagu kenangan terindah, Direktur Utama dan jajaran Direksi PT Sritex berurai air mata, buruh berpelukan sambil bertangis-tangisan, komentar serikat buruh yang tidak jelas, dan drama Korea lainnya. Tetapi buruh tidak tahu berapa nilai uang pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR, surat Pekelaring, dan hak lainnya serta kapan semua itu akan diberikan kepada buruh. Ini hanyalah pepesan kosong dari drama Korea yang ditampilkan oleh Perusahaan. Pemilik PT Sritex tetap kaya, tetapi buruh blangsak dan terpuruk dalam kemiskinan.
Partai Buruh dan KSPI meminta kepada Menaker dan Pimpinan Perusahaan PT Sritex serta kurator untuk menghentikan drama Korea ini. Umumkan segera dalam waktu 7 x 24 jam berapa nilai pesangon hak buruh lainnya serta nilai THR yang akan diberikan kepada buruh dan kapan waktunya (harus diumumkan H-14 sebelum lebaran). Bilamana sampai dengan H-14 sebelum lebaran Menaker belum mengumumkan anjuran tertulis serta tidak ada kepastian nilai pesangon dan THR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengambil langkah-langkah secara hukum menggugat citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, aksi ribuan buruh, dan kampanye melawan Menaker serta pimpinan Perusahaan yang tidak taat kepada UU Ketenagakerjaan dan Keputusan MK No 68/2024.
7, yang harus dilakukan menaker adalah langsung saja ke mekanisme dan prosedur tripartit.
Panggil pimpinan perusahaan, serikat pekerja, dan perwakilan buruh Sritex, Disnaker Kab Sukoharjo untuk membuat :
Pertama, kesepakatan tertulis bipartit yang cukup isinya menyatakan penyelesaian kasus PHK buruh PT Sritex diserahkan ke pemerintah.
Kedua, Menaker membuat anjuran tertulis atau kesepakatan tertulis yang isinya sebagaimana point No. 5 di atas dan ditandatangani langsung saja oleh Menaker.
8, Partai Buruh dan KSPI terhitung 10 Maret 2025 sudah resmi mendirikan posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex yang ter-PHK terhadap pemenuhan hak-haknya dan pembayaran THR nya yang berlokasi di depan pabrik PT Sritex Sukoharjo Jawa Tengah. Disamping itu ada juga posko pengaduan dan advokasi buruh PT Sritex di Semarang dan Jakarta.
Dengan menempuh mekanisme dan prosedur di atas, maka barulah PHK puluhan ribu buruh PT Sritex sah.,” ujarnya.(Adv)