KabarNewsOne, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Wakil Komisioner, Alex Marwata, menyampaikan adanya dugaan praktek korupsi yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bernilai miliaran rupiah.
Baca:KPK: Meningkat Kepala Daerah Korupsi Ditengah Pandemi
Praktek culas ini dilakukan oknum pajak bersama pemilik usaha, sebagai upaya untuk menekan laporan pajak agar tidak membengkak.
Pengumuman KPK ini meski belum menyebut nama tersangka, sontak mengagetkan banyak pihak, termasuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menkeu pun bergerak cepat dengan melakukan “beres-beres” secara internal. Dan hasilnya sesuai dengan yang disampaikan melalui konpers, Kementerian Keuangan sudah menonaktifkan pegawai yang terindikasi melakukan praktek tak terpuji ini. Bahkan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Ujar Menkue 3.3.2021
Baca:Koruptor berkeliaran ditengah pandemi, Bansospun ikut ditilap..
Praktek Korupsi di Ditjen Pajak,bukanlah yang pertama. Publik tentu masih ingat nama Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang sudah divonis bersalah 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pelaporan pajak, penyuapan dan pembuatan pasport palsu. Kementerian Keuangan pun melakukan berbagai pembenahan, termasuk menaikan insentif pegawai pajak. Namun nyatanya, korupsi tetap terjadi.
Baca: Jokowi: Tak akan melindungi koruptor, dari parpol pendukung nya.
Publik pun bertanya, mengapa praktek korupsi masih terjadi di Ditjen Pajak, Apakah insentif yang besar belum memadai ataukah pengawasan yang berkurang? Mengapa KPK mengumumkan kasus tidak seperti biasanya tanpa pengumuman tersangka, Akankah ini menjadi celah dan memberi waktu bagi para pelaku untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus yang dipublikasikan KPK.