Menkominfo Blokir 151 Akses Pinjol Ilegal

Menkominfo kini Terus gencar melakukan Pembelokiraan terhadap akses Pinjol ilegal, yang tak resmi, 151 sudah di Blokir.(Photo), Istimewa

KabarNewsOne, Jakarta – Kementerian informasi dan komunikasi (Menkoinfo) RI telah melakukan Pembelokiraan terhadap 151 layanan aplikasi Pinjol ilegal. Melalui aplikasi di media sosial. Tanpa izin.

Hal ini dilakukan dalam Rangka penegakan hukum, terhadap maraknya Pinjol yang selama ini meresahkan masyarakat, terkait layanan tersebut, yang telah dijadikan sebagai bank keliling bagi para lentenir, baik di kota hingga di pelosok Desa.

Bahkan juga OJK, telah mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dalam pinjaman online, yang marak selama ini. Lihat aplikasi yang resmi, ” tentunya ungkap OJK.

Direktur Jenderal Aplikasi dan komunikasi, (Menkoinfo) Samuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah berperan aktif dalam pemberantasan aplikasi yang telah merusak masyarakat, hingga mulai dari pemblokiran situs-situs sampai ke penegakan hukum, ” jelasnya.

Hal ini mereka lakukan Sejak tahun 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Dirjen Semuel.

Ini merupakan kunci utama dan paling efektif, untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat, ” pungkasnya

Bahkan juga dirinya mengingatkan agar masyarakat lebih selektif untuk memilih aplikasi Pinjol yang resmi, terdapat di OJK, ” paparnya

Sementara itu, di tengah pandemi ini banyak yang menggunakan peluang Pinjol tersebut dengan iming-iming berbagai macam mereka lakukan agar menarik perhatian dari masyarakat, ucapnya

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

Dengan itu ia juga berharap, agar masyarakat kedepanya lebih berhati-hati, karena itu Pinjol adalah lentenir, yang dapat menyusahkan masyarakat dengan masa tenggang waktu lebih singkat dan suku bunga besar, hingga menumpuk pinjamannya, ” tegas Tongam,

Saat dimintai keterangan penjelasan Tongam, kembali mengingat agar waspada terhadap Pinjol yang tak punya izin yang sangat marak, ” tegasnya.(Den)