Menkominfo Blokir 20.453 Konten Faham Radikal

KabarNewsOne, Jakarta – untuk mencegah maraknya pemahaman radikalisme yang marak di media sosial (medsos), Komjen pol Purn, Heru Winarko Mantan Kepala BNN, meminta Menkominfo memblokir konten yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Karena dunia digital saat ini, banyak menyasar dan digunakan oleh anak muda yang memahami radikal,” ucap Heru, Saat dialog di tv berita swasta, Minggu (4/4).

Menanggapi hal tersebut, Menkominfo langsung bergerak cepat dan telah membelok 20 konten. “Hal ini dilakukan untuk mencegah faham radikalisme dan terorisme,” ucap Menkominfo Johnny G Plate.

Berdasarkan informasi, Kementerian Kominfo sendiri saat ini telah melakukan pengawasan ruang siber selama 24 jam, dengan menggunakan mesin crawling berbasis AI yang memantau akun dan konten-konten yang terkait dengan kegiatan radikalisme terorisme.

Johnny juga mengungkap, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, serta stakeholder lainnya terkait penyebaran konten radikalisme dan terorisme di medsos.

“Kementerian Kominfo juga berupaya menyampaikan konten positif untuk memberi literasi kepada masyarakat luas,” jelas Johnny Plate.

Hingga saat ini, Kementerian Kominfo sudah memblokir kurang lebih 20.453 konten yang tersebar di situs internet, serta beragam platform media sosial. (yn)