KabarNewsOne, Jakarta – Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi. Selasa (20/8/24).
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).,” terangnya.
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pad Pemilu 2024 di masing-masing di setiap daerah.,” ucapnya
Ada empat klasifikasi yang diusulkan besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.,” pungkasnya.
Sementara itu, Said Salahudin selaku ahli hukum pemilu dan pilkada, juga merupakan tim ketua hukum partai Buruh, merasa senang adanya hasil keputusan tersebut. Yang selama ini, mereka nantikan,hingga memberikan ruang dan pendapat yang tepat. ” Jelasnya.
Bahkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD., ” pungkasnya
Said menyebut parti Buruh akan melaporkan terlebih dahulu untuk tindak lanjut putusan itu. Apakah nantinya kita akan mengusung para calon atau tidak untuk pilkada ini, mungkin kita bisa berkolaborasi dengan parta lain, tergantung keputusan internal parti, ” paparnya.