Ilham Bintang: TR Kapolri Salah Alamat

KabarNewsOne, Jakarta – Keluarnya Telegram Rahasia (TR) dari Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Prabowo, soal larangan media untuk meliput aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi, ternyata menimbulkan polemik.

Beberapa tokoh pers menilai, TR yang dikeluarkan Kapolri merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan Pers.

Ilham Bintang, selaku Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) mengungkapkan, TR yang dikeluarkan Kapolri salah alamat kalau ditujukan kepada media Pers.

“Jadi menurut saya, kalau itu ditujukan kepada media Pers, itu salah alamat,” tegas Ilham.

Sumber hukum Pers di Tanah Air, kata Ilham, adalah UU Pers No 40/1999 yang merupaksn produk Reformasi. Derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti telegram Kapolri, mengalahkan UU yang berada di atasnya.

“Tapi tidak ada salahnya wartawan atau sekalian organisasi media pers mengklarifikasi telegram itu kepada pihak polisi. Supaya lebih terang dan tidak disalahtafsirkan nanti oleh petugas polisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru,” katanya.

Untuk pengetahuan masyarakat, UU Pers no 49/99 itu tidak memiliki PP dan Permen yang bisa ditasirkan oleh eksekutif. Beda dengan UU Pers sebelumnya, yaitu UU Pokok Pers, yang tafsirnya sekehendak penguasa. Desain UU Pers No 40 memang ditujukan agar pers mengatur dirinya sendiri. Pengaturannya ditangani oleh Dewan Pers.

“Salah satu butir di telegram itu menyebutkan dilarang menyiarkan tindakan polisi yang arogan. Kalau buat pers justru itu penting diberitakan sebagai koreksi kepada polisi. Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas. Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan,” tegas Ilham.

Dengan adanya polemik ini, Pihak Polri pun akjirnya mencabut kembali TR yang sudah dikeluarkan.

“Banyak multi tafsir terkait TR yang kami tterbitkan. Sebenarnya maksud dan tujuan itu untuk mengingatkan anggota di lapangan,” ujar Kapolri dalam keterangan tertulisnya Selasa (6/4).

Dilanjutkan Kapolri, pihaknya tidak bermaksud melarang media meliput arogansi polisi di lapangan.

“Saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis. Selama ini kami masih melihat di tayangan media, banyak anggota yang arogan. Tentu perilaku itu dapat merusak citra kepolisian,” jelas Kapolri.. (yn)