Partai Buruh Memberikan Ruang Bagi Anies Balon Kepala Daerah Untuk Dapat Maju Pilkada 2024

KabarNewsOne – Jakarta – Menjelang Pilkada serentak tahun 2024 Partai Buruh, mendeklarasikan dukungannya Untuk Bakal Calon, kepala darah. Gubernur, Bupati dan Walikota, seluruh indonesia. Kamis (29/8/24).

Ketua Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyatakan, dengan dukungan Partai Buruh, Bagi Para Balon Kepala Darah,  yang telah didukung oleh partai-partai politik yang perolehan suaranya di berbagai darah telah mencapai 45,2 persen. , “katanya

Baca juga:Partai Buruh Terbuka Buat Anies Kembali Rebut Pimpin DKI

” Jadi ini adalah merupakan (perhitungan) di luar  parpol-parpol lain, 45,25 persen. Luar biasa, sangat kuat, demokratis.,” ucapnya.

Sekarang dinamika politik sudah mulai demokratis, luar biasa dukungannya,” ujar Said saat Konferensi pers, Partai Buruh di Hotel Mega Menteng, Jakarta Pusat. Kamis. 29/8/24.

Baca juga : Partai Buruh Mendukung Anies Baswedan Maju Pilkada DKI

“Kalau dulu sebelumnya adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kurang demokratis, dan sangat tidak demokratis, jelas said. Sekarang kita semua bersyukur sudah lebih demokratis,” tegasnya.

Dalam hal ini komite Eksekutif/ Executive Committee [Exco] Partai Buruh Bersikap terkait Pencalonan Gubernur Jakarta; dan dukungan Partai Buruh terhadap calon Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia.

Baca juga:Mk kabulkan Gugatan Partai Buruh Pilkada Tak perlu Syarat Kursi Di Dprd.

Selalu dapat memberikan ruang bagi para para Balon, kandidat yang ingin maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah dimanapun. ,” terangnya

Said menjelaskan, angka persentase 45,25 persen merupakan gabungan dari persentase perolehan suara Partai Buruh ditambah empat parpol lain, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. Sekelumit Kisah Marie Antoinette, Mengapa Dunia Perlu ”Berterima Kasih” kepadanya?

Perhitungan persentase dukungan tersebut berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu. Dalam putusan itu MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen, ” pungkasnya

Sementara nonpartai atau perseorangan. Dengan ini, maka ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan perolehan suara. Kata said.

Baca juga:Partai Buruh Siap Dukung Deddi Mulyadi Maju Pilgub Jabar

Said menjelaskan, untuk provinsi Jawa Barat, memiliki DPT 35.714.901 berdasarkan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Sehingga, masuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang paling padat daftar pemilih tetap., ” ungkapnya

lebih dari 12 juta jiwa. Maka calon yang didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen

Jadi berapa modal minimal yang dibutuhkan Kang Dedi Mulyadi ? Pertama, dengan skenario lima parpol pendukung yang ini belum final, karena masih terbuka dukungan parpol lain yang pasti akan berdatangan,” kata Said. “Pertama dari Gerindra 16,79 persen, Partai Golkar 14,01 persen, Partai Demokrat 6,74 persen, PAN 6,37 persen dan Partai Buruh 1,34 persen. Jadi 45,25 persen. Ini sudah surplus (dari batas minimum syarat dukungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen),” ujar dia menambahkan. Partai Buruh pun telah menyerahkan surat keputusan model B.Persetujuan.Parpol.KWK kepada yang kita usung. ,” paparnya

Partai Buruh membuka peluang untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada Jakarta. Hal ini mengingat Kamis ini (29/8) merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah.”terangnya

Sesuai isi pasal 12 berbunyi, dalam hal ini parta politik peserta pemilu mengusulkan calon lebih dari pada satu pasangan calon. Kpu Provinsi dan kpu Kabupaten kota. Untuk melakukan klartifikasi kepada partai peserta pemilu.

Dalam Penjelasaan klartifiksi yang dimaksud sesuai isi dari ayat tersebut yang berbunyi, ,” tegasnya.(Den)